Jumat, 27 Juni 2014

TUGAS 4 POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

1.      pengertian politik
perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan tai berarti urusan, dari segi kepentingan pengumuman kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. pengertian arti politik dari beberapa arti politik dari segi kepentingan pengumuman, yaitu:

a.      dalam arti kepentingan umum (politics)

Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun daerah lazim disebut politik(politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip. cara dan alat yang akan kita gunakann untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.      dalam arti kebijaksanaan(policy)

politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya:
-          proses pertimbangan
-          menjamin terlaksananya suatu usaha
-          pencapaian cita-cita/keinginan
                   jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat.
2.      hal-hal yang berkaitan dengan politik

a.      Negara
adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik.

b.      Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. harus diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.

c.       Pengambilan keputusan
politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. harus diperhatikan dalam pengambilan keputusan adalah siapa pengambilan keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.

d.      Kebijakan umum

adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara tujuan itu.
e.      Distribusi

adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai(values) dalam masyarakat. nilai adalah suatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. politik membicarakan bagaimana pembagian dalam pengalokasian nilai-nilai secara meningkat.

3.      Stratifikasi dalam politik nasional

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sbb:
a.      Tingkat penentu kebijakan puncak
·         meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentukan undang-undang dasar. menitikberatkan pada masalah makro politik bangsan dan kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.

·         dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. bentuk hukum dari kebijakan nasional ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit.


b.      Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi menganai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

c.       Tingkat penentu kebijakan khusus
merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tsb.

d.      Tingkat penentu kebijakan teknis
kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedurserta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

e.      Tingkat penentu kebijakan di Daerah
·         Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat daerah masing-masing.
·         Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur dan bupati/walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau walikota/Kepala daerah tingkat II.

4.      Pengertian Strategi

Kata strategi berasal dari kata "strategia" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "the art of general" atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan.
Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga.

Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik.

Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

5.      Strategi dalam politik Nasional
·         Pengertian strategi salam politik nasional

Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.

·         Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor atau bidang.

Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar