Jumat, 27 Juni 2014

TULISAN 4 PERSAMAAN DAN PERBEDAAN STRATEGI POLITIK NASIONAL PADA MASA ORDE BARU DAN REFORMASI & OTONOMI DAERAH



Persamaan dan Perbedaan Strategi Politik Nasional pada masa Orde Baru dan Reformasi

Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

Proses penyusunan politik strategi nasional merupakan sasaran yang akan dicapai oleh segenap rakyat Indonesia. Penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran polstranas pada masing-masing bidang. Dalam era ini masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaan UUD 1945.

Sebelum tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR,
Menjadi kewajiban mutlak bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji sebelumnya ia sampaikan kepada masyarakat. janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai dasar penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya untuk membangun bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan.

Eksekutif negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh pada menteri dan pimpinann lembaga-lembaga negara seterikat menteri dengan arahan langsung Presiden. Polstranas hasin penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
mulainya pemerintahan era orde baru diawali ketika presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan diakhiri ketika presiden soeharto delengserkan pada tahun 1998. pada 32 tahun kekuasaannya, presiden Soeharto menggunakan garis-garis besar haluan negara (GBHN) sebai acuan politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. GBHN ini menekankan pada program rencana pembangunan lima tahun yang terbagi menjadi 4 tahap yaitu:
1.      Repelita I (1969-1974) bertujuan memenuhi kebutuhan dasar dan infrastruktur dengan penekanan pada bidang pertamina.
2.      Repelita II (1974-1979) bertujuan meningkatkan pembangunan di pulau-pulau selain Jawa,Bali dan Madura di antaranya melalui transmigrasi.
3.      Repelita III (1979-1984) menekankan bidang industri padat karya untuk meningkatkan ekspor.
4.      Repelita IV (1984-1989) bertujuan menciptakan lapangan kerja baru dan industri.
5.      Repelita V (1989-1994) menekankan bidang transportasi, komunikasi dan pendidikan.
Sebagian besar anggota MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat.

Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie merupakan tokoh yang membawa perubahan bagi bangsa Indonesia menuju era reformasi. Dalam pemerintahan yang dijalankannya, tonggak reformasi tertanam dengan baik sehingga tidak ada perubahan pun berlangsung lancar. Lalu tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan pemerintah. Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan yang demokratis di seluruh aspek kehidupan.

Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009.
Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat undang-undang yang bertujuan mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga kestabilan pemerintahan. Antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan negara Indonesia.



   
 Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.

Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a.    politik luar negeri,
b.    pertahanan dan keamanan,
c.    moneter/fiskal,
d.    peradilan (yustisi),
e.    agama. 

Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.  UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.  

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.

Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.

Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan yang baik).

TUGAS 4 POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

1.      pengertian politik
perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan tai berarti urusan, dari segi kepentingan pengumuman kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. pengertian arti politik dari beberapa arti politik dari segi kepentingan pengumuman, yaitu:

a.      dalam arti kepentingan umum (politics)

Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun daerah lazim disebut politik(politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip. cara dan alat yang akan kita gunakann untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.      dalam arti kebijaksanaan(policy)

politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya:
-          proses pertimbangan
-          menjamin terlaksananya suatu usaha
-          pencapaian cita-cita/keinginan
                   jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat.
2.      hal-hal yang berkaitan dengan politik

a.      Negara
adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik.

b.      Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. harus diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.

c.       Pengambilan keputusan
politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. harus diperhatikan dalam pengambilan keputusan adalah siapa pengambilan keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.

d.      Kebijakan umum

adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara tujuan itu.
e.      Distribusi

adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai(values) dalam masyarakat. nilai adalah suatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. politik membicarakan bagaimana pembagian dalam pengalokasian nilai-nilai secara meningkat.

3.      Stratifikasi dalam politik nasional

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sbb:
a.      Tingkat penentu kebijakan puncak
·         meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentukan undang-undang dasar. menitikberatkan pada masalah makro politik bangsan dan kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.

·         dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. bentuk hukum dari kebijakan nasional ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit.


b.      Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi menganai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

c.       Tingkat penentu kebijakan khusus
merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tsb.

d.      Tingkat penentu kebijakan teknis
kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedurserta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

e.      Tingkat penentu kebijakan di Daerah
·         Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat daerah masing-masing.
·         Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur dan bupati/walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau walikota/Kepala daerah tingkat II.

4.      Pengertian Strategi

Kata strategi berasal dari kata "strategia" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "the art of general" atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan.
Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga.

Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik.

Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

5.      Strategi dalam politik Nasional
·         Pengertian strategi salam politik nasional

Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.

·         Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor atau bidang.

Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.

Selasa, 03 Juni 2014

TULISAN III



PENGARUH KETAHANAN NASIONAL PADA ASPEK IDEOLOGI POLITIK EKONOMI SOSIAL BUDAYA PERTAHANAN DAN KEAMANAN

PENGARUH KETAHANAN NASIONAL PADA ASPEK IDEOLOGI, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, PERTAHANAN DAN KEAMANAN

Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.

Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut  hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
        a.     Aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
        b.    Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.

1.      Aspek Ideologi

Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.

a.      Liberalisme

Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat itu (kontrak sosial). Menurut aliran ini, kepentingan harkat dan martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi hanya oleh hak yang sama yang dimiliki orang lain bukan oleh kepentingan mastarakat seluruhnya.

Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tdak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, terkecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Faham ini mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan  dan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah dan dicapai dengan bebas. Faham ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyarakat tertentu. Aliran ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert Spencer dan Harold J.Laski.

b.      Faham agama

Ideologi bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara membina kehidupan keagamaan unit dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk lain negara melaksanakan hukum/ketentuan agama dalam kehidupan dunia, negara berdasarkan hukum.
2.      Aspek politik

Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.

a.      Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya  terdiri dari :
·         Struktur Politik

Merupakan wadah penyaluran pengambilan  berupa kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional.
·         Proses Politik

Merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan, yang puncaknya terselenggara dalam pemilu.
·         Budaya Politik

Merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar dan rasional baik melalui pendidikan politik maupun kegiatan-kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
·         Komunikasi Politik

Merupakan suatu hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.


b.      Politik Luar Negeri

Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan  pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan  ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Politik luar negari merupakan proyeksi kepentingan nasional kedalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai tuntutan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia  diabadikan kepada kepentingan nasional terutama untuk pembangunan nasional. Dengan demikian politik luar negeri merupakan bagian intergral dari strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memeihak kepada kekuatan-kekuatan yang  pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek percaturan internasional, tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. heterogenitas kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka politik luar negeri harus bersifat kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal yang kurang prinsipil maupun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945. Dinamika perubahan-perubahan hubungan antar bangsa  yang cepat dan tidak menentu di dunia maka dibutuhkan kelincahan dalam arti  kemampuan penyesuaian yang tinggi dan cepat untuk menanggapi dan menghadapinya demi kepentingan nasional.

3.      Aspek Ekonomi

Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

a.      Ketahanan Pada Aspek Ekonomi

Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan  kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri baik yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup pereokonomian  bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis  serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam lingkup persaingan global.

Usaha untuk mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang dapat menunjangnya antara lain  yaitu :
a.       Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat  mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah nusantara melalui ekonomi kerakyatan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.      Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :

1)      Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan  pelaku ekonomi kuat dan tidak memungkinkan ekonomi kerakyatan berkembang.
2)      Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan  serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
3)      Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok  dalam bentuk monopoli yang merugikan masuarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.

c.       Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antar sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa.
d.      Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif. Harus diusahakan keterkaitan dan kemitraan antara para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi yaitu Pemerintah, BUMN, Koperasi, Badan Usaha Swasta, dan sektor informal untuk mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.
e.       Pemerataan pembangunan dan pemfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan melalui keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
f.       Kemampuan bersaing harus  ditumbuhkan  secara sehat dan dinamis dalam mempertahankan  serta meningkatkan  eksistensi kemandirian perekonomian nasional, dengam memanfaatkan  sumber daya nasional secara optimal dengan sarana iptek tepat guna dalam menghadapi  setiap permasalahan serta dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja.

4.      Aspek Sosial Budaya

Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.

a.      Struktur Sosial di Indonesia

Dalam masyarakat, manusia hidup secara berkelompok sesuai dengan fungsi, peran dan profesinya dengan maksud untuk memudahkan kegiatan menjalankan tugas dalam keterkaitan, dengan kata lain, kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota masyarakat. Pembangunan nasional di Indonesia selama ini menghasilkan struktur sosial masyarakat yang cukup beragam. Sejalan dengan modernisasi dan perkembangan iptek maka fragmentasi kelompok dalam masyarakat semakin berkembang baik secara horisontal sesuai bidang pekerjaan dan keahlian maupun vertikal sesuai dengan tingkat pekerjaan dan keahlian.

Kehidupan masyarakat  berdasarkan struktur peran dan profesi melahirkan bentuk hubungan dan ikatan antar manusia yang dapat mengagantikan hubungan keluarga. Hubungan antar teman satu profesi terkadang lebih erat dibanding hubungan antar saudara sekandung. Di  sisi lain, melebarnya struktur sosial secara horisontal menimbulkan keanekaragaman aspirasi yang tidak mudah untuk diakomodasikan bersama.

b.      Kondisi Sosial di Indonesia

kebudayaan daerah
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan sub-etnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri karena mereka biasanya hidup di daerah/wilayah tertentu sehingga disebut kebudayaan daerah. Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan daerah sebagai suatu sistem nilai yang menuntun sikap, perilaku dan gaya hidup, merupakan identitas dan menjadi kebanggan dari suku bangsa yang bersangkutan. Local genius adalah nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing. Oleh karena itu, local genius biasanya menjadi titik pangkal kemampuan budaya daerah untuk menangkal dan atau menetralisir pengaruh negatif budaya asing.

Kebudayaan yang ada di nusantara telah lama saling berkomunikasi dan berintegrasi dalam kesetaraan. Dalam kehidupan bernegara saat ini, dapat dikatakan bahwa kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian, perkembangan kehidupan sosial budaya bangsa tidak akan terlepas dari perkembangan sosial budaya daerah. 

c.       Kebudayaan dan Alam Lingkungan

Sejak jaman dulu suku-suku bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara ini sudah terbiasa hidup dekat dengan alam, apakah sebagai petani ladang atau sebagai pelaut. Namun kedekatan ini terbatas hanya sampai pada pemanfaatan alam beserta kekayaannya yang ada dengan pengetahuan yang terbatas. Pemanfaatan alam belum dibarengi dengan budaya untuk melestarikan alam demi kepentingan masa depan. Kebiasaan untuk membuka hutan tanpa pemikiran untuk penghijauan, kebiasaan untuk menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan limbah manusia, merupakan budaya yang tidak ramah terhadap lingkungan.Demi kepentingan masa depan harus ditumbuhkan budaya melestarikan alam. Bangsa Indonesia harus disadarkan bahwa mereka adalah bagian dari alam, sehingga mereka tidak boleh memanfaatkan alam tanpa batas. Apabila alam lingkungan rusak maka manusia Indonesia akan rusak kehidupannya.

5.      Aspek Pertahanan dan Keamanan

a.      Pokok-pokok Pengetahuan Pertahanan Dan Keamanan.
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem Pertahanan dan Keamanan Negara, dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia. Pertahanan dan keamanan NKRI dilaksanakan dengan menyusun, mengarahkan dan menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi. Penyelenggaraan pertahanan dan kemananan secara nasional merupakan salah satu fungsi utama dari pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI- POLRI sebagai intinya guna menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia.
Ketahanan Pertahanan dan Keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud Ketahanan Pertahanan dan Keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman. Analog dengan pengertian Ketahanan Nasional maka Ketahanan Pertahanan dan Keamanan pada hakikatnya adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin, terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin penyelenggaraan Sistem Keamanan Nasional (dahulu Sishankamrata), menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang ditandai sebagai berikut:
a. Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Perang Dan Damai.
Bangsa Indonesia cinta damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa di dunia serta tidak menghendaki terjadinya sengketa bersenjata ataupun perang. Oleh karena itu bangsa Indonesia dalam menyelesaikan pertikaian baik nasional maupun internasional menggunakan cara-cara damai. Walau cinta damai, namun lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi dan dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan negara RI serta keutuhan bangsa.
b. Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan NKRI.
Dilandasi landasan Idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan visional Wawasan Nusantara. Pertahanan Dan Keamanan Negara merupakan hak dan kewajiban bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan bangsa dan wilayah, terpeliharanya keamanan nasional dan tercapainya tujuan nasional.
c. Pertahanan dan Keamanan Negara Merupakan Upaya Nasional Terpadu.
Hal ini melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara, tanpa mengenal menyerah. Upaya pertahanan dan keamanan negara yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional tersebut dirumuskan kedalam doktrin yang selama ini disebut Doktrin Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.
d. Pertahanan dan Keamanan Negara RI Diselenggarakan Dengan Siskamnas (Sishankamrata).
Hal ini bersifat total, kerakyatan dan kewilayahan. Pendayagunaan potensi nasional dalam pengelolaan pertahanan dan keamanan negara dilakukan secara optimal dan terkoordinasi untuk mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan negara dalam keseimbangan dan keserasian antara kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
e. Segenap Kekuatan Dan Kemampuan Pertahanan Dan Keamanan Rakyat Semesta.
Diorganisasikan dalam satu wadah tunggal yang dinamakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Pembangunan Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) dengan jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, perannya tetap diabdikan bagi kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Geopolitik Ke Arah Geoekonomi.
Kondisi ini mengandung implikasi semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan politik dan ekonomi. Pergeseran ini seolah-olah tidak akan menimbulkan ancaman dari luar yang serius. Namun bila dikaji secara mendalam, justru dapat menimbulkan ancaman yang sangat membahayakan integritas bangsa dan negara kesatuan RI. Pihak-pihak asing yang berkepentingan terhadap Indonesia, sebelum melakukan tindakan agresi akan berupaya menggunakan wahana diplomasi dan membangun opini untuk mencari dukungan internasional agar sebagian besar masyarakat internasional membenarkan tindakannya. Kemajuan Iptek informasi sangat memungkinkan untuk itu, terlebih saat dunia internasional sedang dalam situasi “unbalance of power”.

Mewujudkan PosturKekuatan Hankam.
Dalam rangka mewujudkan postur kekuatan Hankam yang memiliki daya bendung dan daya tangkal yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari luar dibutuhkan anggaran yang sangat besar, disisi lain kita dihadapkan kepada berbagai keterbatasan. Dengan mengacu kepada negara-negara lain yang membangun kekuatan Hankam melalui pendekatan misi yaitu : hanya melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi, barangkali konsep “standing armed forces” secara proporsional dan seimbang perlu dikembangkan dengan susunan kekuatan Hankamneg yang meliputi :

a. Perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang merupakan kekuatan TNI yang selalu siap dan dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial yang terdiri atas POLRI dan RATIH sebagai fungsi WANRA.
b. Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri dari RATIH sebagai fungsi TIBUM, LINRA, KAMRA dan LINMAS.
c. Komponen pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan bidang profesinya dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
Ketahanan Pada Aspek Pertahanan Dan Keamanan.

Pertahanan dan keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas (Sishankamrata) untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan negara yang mencakup wilayah tanah air beserta segenap isinya merupakan suatu kehormatan demi martabat bangsa dan negara, oleh karenanya haruslah diselenggarakan dengan mengandalkan pada kekuatan dan kemampuan sendiri.
Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan yang diabdikan untuk kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin segenap lapisan masyarakat bangsa Indonesia.
Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan, kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat mungkin harus dihasilkan oleh industri dalam negeri, pengadaan dari luar negeri dilakukan karena terpaksa dimana industri dalam negeri masih terbatas kemampuannya oleh karena itu harus ditingkatkan kemampuannya.
Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan haruslah diselenggarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif bijaksana, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai. Kelangsungan hidup dan perkembangan hidup bangsa, memerlukan dukungan manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap dan tangguh serta bertanggungjawab, kerelaan berjuang dan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional, TNI berpedoman pada Sapta Marga yang merupakan penjabaran Pancasila. Sebagai kekuatan pertahanan, dalam keadaan damai TNI dikembangkan dengan kekuatan, profesional, efektif, efisien dan modern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah tunggal TNI, disusun dalam Siskamnas (Sishankamrata) dengan strategi penangkalan.
Sebagai kekuatan inti Kamtibmas, POLRI berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetiya dan dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan penegakkan hukum, memelihara dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat secara terus menerus perlu ditingkatkan kesadaran dan ketaatannya kepada hukum.
Dengan demikian Ketahanan Pertahanan dan Keamanan yang diinginkan adalah :
Kondisi daya tangkal bangsa dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.


Sumber:


















BAGAIMANA KEBERHASILAN SISTEM KEBUTUHAN NASIONAL DI INDONESIA
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi  oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional.

Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :

1.        Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2.        Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai  akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.

Apabila setiap warga negara  Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar  serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).

sumber: