Kamis, 03 April 2014

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan



BAB 1

1.      Kompetensi PKN

a.      Hakekat Pendidikan
Pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar yang di tempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menawarkan wawasan kesadaran bernegara untuk nela negara dan memiliki pola pikir.
b.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk membutuhkan wawasan dan kedadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa.
c.       Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Penyelanggaraan PKN di lindungi PT dilakukan dalam rangka lebih mengimplementasikan visi, misi dan tujuan Pendidikan Nasional Kewarganegaraan hendak dipupuk jiwa patriotik,kesetiakawanan sosial,kesadaran pada sejarah bangsa.

Kompetensi lulusan PKN: seperangkat tindakan penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai permasalahan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan prinsip falsafat bangsa (Pancasila), Wanus, dan Ketahanan Nasional.

Kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), mencakup 5 kompetensi:
1. Mahasiswa menyadari dua dimensi eksistensi dirinya (sbg makhluk individu otonom sekaligus makhluk sosial) serta menyadari kedudukannya sebagai warga negara yang harus terlibat dalam kehidupan bernegara).
2. Mahasiswa menyadari arti pentingnya penghormatan HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Mahasiswa menyadari adanya hak dan kewajiban warga negara yang harus diwujudkan secara selaras dan seimbang.
4. Mahasiswa menyadari arti pentingnya usaha bela negara yang melibatkan seluruh komponen bangsa dalam berbagai manifestasinya.
5. Mahasiswa menyadari peran penting hukum dalam kehidupan bernegara sebagai sarana untuk mewujudkan kehidupan bersama yang tertib dan adil, serta terlibat aktif dalam penegakan peraturan perundang-undangan.

2.      Negara

·         Pengertian negara dalam KBBI (kamus besar bahasa indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pertian KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
·         Unsur negara
§  Unsur bersifat konstitutif: sebuah negara harus memiliki luas wilayah yang cukup dengan meliputi udara, perairan , dan darat ; Memiliki rakyat yang tunduk pada kekuasaaan negara dan pemerintahan yang berdaulat.
§  Unsur bersifat deklaratif:  sebuah negara harus memiliki tujuan, undang – undang, dan pengakuan dari negara lain baik secara de jure (hukum) dan de facto (unsur negara) serta terlibatnya negara tersebut dalam perhimpunan / organisasi internasional seperti PBB.

·         Teori terbentuknya negaga

-          Teori klasik
a.      Teori ketuhanan
Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa)
b.      Teori perjanjian masyarakat
Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
c.       Teori kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat.
d.      Teori hukum alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut pendapat Plato negara terjadi karena evolusi.
-    Teori modern
a. Penaklukan atau Penjajahan
b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.
·         Sifat negara
Sifat negara antara lain:

a.      Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendak, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b.      Sifat monopolis
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tsb tanpa ada saingan.
c.       Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

·         Tujuan Negara

-          Melaksanakan ketertiban dunia
-          Menyelenggarakan pertahanan
-          Menegakan keadilan
-          Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Sedangkan tujuan negara indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4:
-          Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
-          Memajukan kesejahteraan rakyat
-          Mencerdaskan kehidupan bangsa

·         Bentuk negara

§  Negara kesatuan
§  Negara serikat
§  Perserikatan negara (konfederasi)
§  Uni ada 2 yaitu:
-          Uni rill
-          Uni personil
§  Dominion
§  Koloni
§  Protektorat
§  Mandat
§  Turst

3.      Warga negara

·         Pengertian
Orang-orang bangsa indonesia dan orang0orang bangsa lain, misalnya keturunan belanda,tionghoa,arab yang bertempat tinggal di indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada negara kesatuan republik indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
·         Hak dan kewajiban warga negara
-          Wujud hubungan warga negara dengan negara wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role)
-          Hak dan kewajiban warga negara indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
·         HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjujung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan dsb.

4.      Demokrasi 

·         Pemerintah

Pemerintah Indonesia adalah cabang utama pada pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Pemerintah Indonesia dikepalai oleh seorang presiden yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Sebelum tahun 2004, sesuai dengan UUD 1945, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pada Pemilu 2004, untuk pertama kalinya Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat.
·         Unsur-unsur negara demokrasi
Negara Demokratis menggunakan pemerintahan yang terbatas kekuasaannya, Dalam Penjelasan UUD 1945: Pemerintahan berdasarkan atas konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme. Lembaga-lembaga perwakilan di Indonesia: MPR, DPR, dan DPRD, serta ditambah sekarang dengan Dewan Perwakilan Daearah (DPD).
Negara demokrasi mengakui hak asasi. Hak fundamental berdasarkan konstitusi. Di dalam UUD 1945 dirinci dalam: - hak dan kewajiban warga negara, hak dan kewajiban penduduk, hak dan kewajiban penyelenggara negara.
·         Faktor pendukung demokrasi

Faktor pendukung demokrasi adalah membangun kekuatan baru dengan kesamaan visi baik secara ideologi politik, agama, ekonomi maupun budaya sehingga demokrasi dan agama dalam proses perbedaan tersebut dapat saling mengisi satu sama lain atas spirit bersama membangun perdamaian dunia. Susilo Bambang Yudoyono (2012) mengatakan bahwa keberadaan demokrasi dan agama merupakan hasil reflektif perjalanan suatu bangsa. Kemudian bangsa tersebut harus siap menerima segala bentuk perbedaan, termasuk perbedaan budaya. Berbeda dengan demokrasi di negara homogen, dimana Indonesia akhir 1990-an memulai reformasi dan demokratisasi yang kini masih berupaya mematang demokrasi dengan segala aspek ekonomi, sosial, agama dan politik.

Sumber:
http://jakarta45.wordpress.com/2013/10/11/kewargaan-hak-dan-kewajiban-warganegara-indonesia/

Pendidikann Kewarganegaraan



1.      HAM

HAM pasal 28A-28J

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
-          Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
-          Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
·         Contoh kasusnya: Dalam kasus yang berbeda mempunyai lebih dari seorang istri adalah masih menjadi hal yang di anggap tidak wajar dalam kalangan masyarakat, namun adanya poligami pada zaman nabi membuat kasus ini membuat pro kontra dalam masyarakat saat ini yang menganggap bahwa poligami adalah hak asasi setiap masyarakat. Menteri Agama M. Maftuh Basyuni pun mengatakan bahwa poligami bukanlah maksud hak asasi manusia

Pasal 28C
-          Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pembunuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
-          Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa dan negara
·         Contoh kasusnya: pemberian bimbingan belajar kpd anak-anak kurang mampu di daerah terpencil
·         Banyak masyarakat menderita akibat penggusuran  tanah oleh pemerintah

Pasal 28D
-          Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
-          Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
-          Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.
-          Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
·         Contoh kasusnya: kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, bukan cuma menjalankan hukum secara positifistik.

     Pasal 28E
-          Setiap orang bebas memeluk agama dari beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
-          Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani
-          Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.
·         Contoh kasusnya: banyaknya para penduduk desa yang lebih nyaman tinggal menetap di kota perantauan.
·         Maraknya kasus pembakaran tempat peribadatan umat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
·         Contoh kasusnya: maraknya penggunaan facebook oleh kebanyakan orang sebagai bentuk komunikasi.

Pasal 28G
-          Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
-          Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
·         Contoh kasusnya: pemekorsaan oleh suoir angkot dijakarta terhadap penumpang wanitanya.

Pasal 28H
-          Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
-          Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
-          Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
-          Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
·         Contoh kasusnya:adanya efektifitas program pemerintah dengan mengadakan rumah murah bagi masyarakat yang kurang mampu segi ekonomi.

Pasal 28I
-          Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
-          Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
-          Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
-          Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
·         contoh kasusnya:adanya deskriminasi anak dalam pendidikan  kepala sekolah SD menolak penerimaan anak cacat dalam system pendidikan.

Pasal 28J
-          Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-          Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
·         Contoh kasusnya:banyaknya para profesi hukum yang memakan suap dari para pidana-pidana.

2.   Pemilu

Pengertian pemilu
Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat, serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga negara di bidang politik. Pemilu dilaksanakan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Sebab, rakyat tidak mungkin memerintah secara langsung. Karena itu, diperlukan cara untuk memilih wakil rakyat dalam memerintah suatu negara selama jangka waktu tertentu.

Tujuan pemilu
  1. Melaksanakan kedaulatan rakyat.
  2. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
  3. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.
  4. Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
  5. Menjamin kesinambuungan pembangunan nasional.
Undang-undang pemilu
Berikut ini adalah daftar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu sejak pemilu tahun 1955, pemilu tahun 1971, pemilu tahun 1977, pemilu tahun 1982, pemilu tahun 1987, pemilu tahun 1992, pemilu tahun 1997, pemilu tahun 1999, pemilu tahun 2004 dan pemilu tahun 2009.
1. Pemilu tahun 1955
      a. UU nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR
      b. UU nomor 18 tahun 1955  
      c. PP nomor 9 tahun 1954 tentang Penyelenggaraan UU Pemilu nomor 7 tahun 1953
2. Pemilu tahun 1971
            a. UU nomor 15 tahun 1969
            b. PP nomor 1 tahun 1970
            c. PP nomor 2 tahun 1970 
            d. PP nomor 3 tahun 1970
            e. PP nomor 28 tahun 1970
 3. Pemilu tahun 1977
      a. UU nomor 4 tahun 1975          
            b. PP nomor 1 tahun 1976
            c. PP nomor 2 tahun 1976   
4. Pemilu tahun 1982
             a. UU nomor 2 tahun 1980
             b. PP nomor 41 tahun 1980 
5. Pemilu tahun 1987
             a. UU nomor 1 tahun 1985
             b. PP nomor 35 tahun 1985
             c. PP nomor 43 tahun 1985 
6. Pemilu tahun 1992
            a. PP nomor 37 tahun 1990 
7. Pemilu tahun 1997
            a. PP nomor 10 tahun 1995
            b. PP nomor 44 tahun 1996
            c. PP nomor 74 tahun 1996 
8. Pemilu tahun 1999
            a. UU nomor 3 tahun 1999
            b. PP nomor 33 tahun 1999 

Peraturan Pemilu tahun 2004

a. UU nomor 4 tahun 2000
b. UU nomor 12 tahun 2003
b. UU nomor 23 tahun 2003
c. UU nomor 20 tahun 2004
d. Perpu nomor 2 tahun 2004
e. Perpu nomor 1 tahun 2006
Peraturan KPU nomor  

Peraturan Pemilu tahun 2009

Peraturan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2009 
Peraturan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009
Peraturan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 

Peraturan Pemilu tahun 2014

UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik
UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu 
UU nomor 8 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Lampiran Peta Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi.

Perkembangan pemilu
Pemilu yang diselenggarakan sejak orde lama hingga orde baru tidak diikuti dengan adanya pergantian undang-undang pada setiap periode Pemilu, melainkan hanya perubahan. Perubahan justru banyak terjadi pada level Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan atas undang-undang. Namun, semenjak dimulainya era reformasi, undang-undang yang mengatur tentang Pemilu selalu mengalami pergantian pada setiap periode Pemilu. 

Pemilihan umum diadakan sebanyak 10 kali yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009.

1.      Pemilu 1955
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante.
2.      Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai politik.
3.      Pemilu 1977-1997
Pemilu-pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto, di ikuti oleh 3 partai politik yaitu PPP, PDI dan GOLKAR Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru".
4.      Pemilu 1999
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.
5.      Pemilu 2004
Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung. Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden). Pemilu ini di ikuti oleh 24 partai politik.
6.      Pemilu 2009
Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla.
7.      Pemilu 2014
Pemilu 2014 menggunakan sistem proporsional dengan daftar suara terbuka. Peserta pemilu saat ini ada 12 partai nasional dan 3 partai lokal (khusus di Aceh) yang lolos sebagai peserta pemilu 2014. Menerapkan ambang batas 3% sehingga hanya partai politik yang mendapatkan suara minimal 3% yang mendapatkan kursi. Ada 6.577 Caleg DPR RI. 77 daerah pemilihan (dapil) DPR RI, jumlah dapil untuk DPRD provinsi sebanyak 217 dapil dan DPRD kabupaten-kota 1.864 dapil.

Pelaksanaan pemilu

Pelaksanaan pemilu di indonesia berdasarkan pada azas “luber” yakni singkatannya Langsung,Umum,Bebas,Rahasia.
Yang dimaksud pelaksanaan umum secara langsung adalah pelaksanaan pemilu secara umum dalam arti pelaksanaan peserta demokrasi ini diikuti oleh seluruh pemilik suara atau pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memberikan suara tanpa kecuali.

-          Bebas yang menjadi azas dimaksud agar dalam hal memberikan suara, peserta pemilu bebas menentukan pilihannya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Sementara rahasia dimaksud pada saat pemberi hak suara memberikan suaranya dilakukan secara hasia tanpa diketahui oleh siapa pun.
-          Asas pemilu yang luber ini telah dilaksanakan sejak rezim orde. Tapi sering dengan semakin kuatnya rezim orde baru berkuasa, azas pemilu luber ini hanya dilaksanakan sebagian-sebagian saja, terutama azas bebas dan rahasia menjadi barang langka.
-          Azas adil dalam pelaksanaan pemilu dimaksudkan agar semua pemilih dalam pelaksanaan pemilu ini diperlakukan secara sama tanpa adanya keistimewaan-keistimewaan dalam konsepnya, azas “jurdil” ini tidak hanya ditunjukan kepada pemilih dan partai peserta pemilu.

Sumber:
http://ahsanulminan.webs.com/undangundangpemilu.htm
http://catatankaki06.blogspot.com/2013/12/tujuan-pemilu-di-indonesia.html
http://www.anneahira.com/pemilu.htm
http://anikhubi.blogspot.com/2013/05/pasal-28-tentang-ham-dan-contoh-kasus.html