Jumat, 14 November 2014

Analisis Artikel Konsumsi, Konsumen, Konsumtif, dan Konsumerisme dalam Perilaku Konsumen






Analisis : 



Konsumsi adalah suatu aktifitas memakai atau menggunakan suatu produk barang atau jasa yang dihasilkan oleh para produsen. Kegiatan konsumsi merupakan tindakan pemuasan atas berbagai jenis tuntutan kebutuhan manusia. Individu yang melakukan kegiatan konsumsi disebut juga konsumen. Konsumen adalah setiap ora ng pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup dan tidak untuk diperdagangkan. Konsumen mempunyai dua wujud yaitu Personal Consumer dan Organizational Cunsumer. Konsumtif adalah sebagai pemakaian atau pengonsumsian barang-barang yang sifatnya karena tuntunan gengsi semata dan bukan menurut tuntutan kebutuhan yang dipentingkan. Budaya konsumtivitisme menimbulkan shopilimia, dalam psikologi ini dikenal sebagai compulsive buying disorder (penyakit kecanduan belanja). Konsumerisme adalah paham atau ideologi yang menjadi seseorang melakukan proses konsumsi barang-barang hasil produksi secara berlebihan secara sadar dan berkelanjutan. Konsumerisme merupakan gerakan konsumen (consumer movement) yang mempertanyakan kembali dampak-dampak aktivitas pasar bagi konsumen.
 



Referensi : 

Kamis, 09 Oktober 2014

PERILAKU KONSUMEN



PERILAKU KONSUMEN

A.      Definisi Perilaku Konsumen

Tujuan pemasaran adalah memenuhi dan memuaskan kebutuhan serta keinginan target market. Bidang ilmu perilaku konsumen mempelajari bagaimana individu, kelompok dan organisasi memilih, membeli, memakai serta memanfaatkan jasa, barang, gagasan atau pengalaman dalam rangka memuaskan kebutuhan dan hasrat mereka (Kotler: 2001, 182).
            Jhon C Mower dan Michael Minor (Mowen dan Minor: 2002, 6) mendefinisikan perilaku konsumen sebagai studi tentang unit pembelian (buying unit) dan proses pertukaran yang melibatkan perolehan, konsumen berbagai produk, jasa, pengalaman serta ide-ide.
            Sedangkan menurut Lamb, Hair, dan McDaniel (Lamb et al: 2001,188) menyatakan bahwa perilaku konsumen adalah proses seorang pelanggan dalam membuat keputusan membeli, juga untuk menggunakan dan mengkonsumsi barang-barang dan jasa yang dibeli, termasuk faktor-faktor yang memenuhi keputusan pembelian dan penggunaan produk.
            Menurut Engel, Blackwell, Miniard perilaku konsumen adalalah tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengonsumsi, menghabiskan, produk dan jasa, termasuk proses keputusan yang mendahului dan mengikuti tindakan ini.
            perilaku konsumen dapat didasari dari semua definisi di atas sebagai suatu studi tentang proses pengambilan keputusan oleh konsumen dapat memilih, membeli, memakai serta memanfaatkan produk, jasa, gagasan dan pengalaman dalam rangka memuaskan kebutuhan dan hasrat mereka.

B.      Model Perilaku Konsumen

Titik tolak memahami perilaku konsumen adalah model rangsangan-tanggapan seperti yang diperlihatkan pada tampilan dimana rangsangan pemasaran dan lingkungan mulai memasuki kesadaran pembeli. Karakteristik pembeli dan proses pengambilan keputusan menimbulkan keputusan pembelian tertebtu. Tugas pemasar adalah memahami apa yang terjadi dalam kesadaran pembeli mulai dari adanya rangsangan dari luar hingga munculnya pembelian keputusan.

C.      Teori Perilaku Konsumen

pada dasarnya ada dua model atau pendekatan dalam teori yang mau menjelaskan perilaku konsumen, yaitu yang dikenal dengan nama Marginal Utility dan Indiferensi. Dua-duanya pada dasarnya mencoba menjelaskan hukum permintaan dengan cara menelusuri apa yang ada di balik kurvapermintaan itu (yang tidak/belum dijelaskan dengan income-effect dan substitution effect).

            Teori UTILITY berpangkal dari “hasil” yang diperoleh konsumen bila ia membelanjakan uangnya untuk membeli barang dan jasa, yaitu terpenuhi kebutuhan karena utility atau manfaat barang yang dikonsumsikan. menurut konsumsi ini, seorang konsumen yang bertindak secara rasional akan membagi-bagikan pengeluarannya atas bermacam ragam barang sedemikian rupa sehingga tambahan kepuasan yang diperoleh per rupiah yang dibelanjakan itu sebesar mungkin.

            Teori INDIFERENSI merupakan penyempurnaan dari teori utility, tetapi mendekati pokok persoalan yang sama dengan cara yang sedikit berbeda. Menurut teori ini seorang konsumen akan membagi-bagi pengeluarannya atas berbagai macam barang sedemikian rupasehingga ia mencapai taraf pemenuhan kebutuhan yang terbaik( maksimal atau optimal) yang mungkin dicapainya sesuai dengan penghasilan yang tersedia dan harga-harga yang berlaku. situasi yang paling cocok (equilibrium) tercapai kalau penilaian subyektif konsumen terhadap barang itu sesuai dengan harga objektif yang berlaku.

D.     Tipe-tipe Perilaku Konsumen

Pengambilan keputusan konsumen berbeda menurut jenis keputusan pembelian. Assael membedakan empat tipe perilaku pembelian konsumen pada tingkat keterlibatan pembeli dan tingkat perbedaan diantara merek.
            Keterlibatan tinggi ditandai oleh berlangsungnya semua proses pengambilan keputusan. Sedangkan keterlibatan rendah adalah apabila di antara tahap dalam proses tersebut, dalam proses pengambilan keputusan ada yang terlewatkan. selain itu keterlibatan tinggi juga ditandai oleh upaya mencari informasi yang intensif. Keterlibatan rendah cenderung kurang mencari informasi.

·         Perilaku Membeli yang Rumit (Complex Buying Behavarior)
Perilaku membeli yang rumit membutuhkan keterlibatan yang tinggi dalam pembelian. Perilaku membeli ini terjadi pada waktu membeli produk-produk yang mahal,tidak sering dibeli, berisiko dan dapat mencerminkan diri pembelinya seperti mobil, pakaian, teleisi dan lain-lain.

·         Perilaku Membeli untuk Mengurangi Ketidakcocokan (Dissonance Reducing Buying Behavarior)
Perilaku yang tinggi mempunyai keterlibatakn yang tinggi dan konsumen menyadari hanya sedikit perbedaan antara berbagai merek. Perilaku membeli ini terjadi untuk pembelian prodk itu mahal, beresiko dan membeli secara relatif cepat karena perbedaan merek todak terlihat. Konsumen akan memperlihatkan informasi yang mempengaruhi keputusan pembelian mereka.

·         Perilaku Membeli Berdasarkan Kebiasaan (Habitual Buying Behavior)
Konsumen membeli suatu produk berdasarkan kebiasaan bukan berdasarkan kesetiaan terhadap merek. Konsumen memilih produk secara berulang bukan karena merek produk, tetapi memilih produk secara berulang bukan karena merek produk, tetapi karena mereka sudah mengenal produk tsb.
Pemasar dapat membuat keterlibatan antara produk dan konsumennya, misalnya dengan menciptakan produk yang melibatkan situasi atau emosi personal melalui iklan. misalnya dengan memberikan tambahan vitamin pada minumannya.

·         Perilaku Pembeli yang Mencari Keragaman
Perilaku ini memiliki keterlibatan yang rendah, namun masih terdapat perbedaan merek yang jelas. konsumen berperilaku dengan tujuan mencari keragaman dan bukan kepuasan. jadi merek dalam perilaku ini bukan merupakan suatu yang mutlak. sebagai market leader, pemasar dapat melakukan strategi seperti menjaga agar jangan sampai kehabisan stok atau dengan promosi-promosi yang dapat mengingatkan konsumen akan produknya. sekali kehabisan stok, konsumen akan beralih ke merek lain. Sedangkan pesaing akan menawarkan barang dengan harga yang lebih rendah, kupon, sampel dan iklan yang mengajak konsumen untuk mencoba sesuatu yang baru.
            perilaku demikian biasanya terjadi pada produk-produk yang sering dibeli, harga murah dan konsumen sering mencoba merek-merek baru.

Referensi:
-          Freddy Rangkuti, diterbitkan oleh PT Gramedia Pustaka Utama Kompas Gramedia Building.
-          Bilson Simamora,  diterbitkan oleh PT Gramedia Pustaka Utama, Anggota IKAPI, Jakarta 2001
-          PENERBIT KANISIUS (Anggota IKAPI)


Jumat, 27 Juni 2014

TULISAN 4 PERSAMAAN DAN PERBEDAAN STRATEGI POLITIK NASIONAL PADA MASA ORDE BARU DAN REFORMASI & OTONOMI DAERAH



Persamaan dan Perbedaan Strategi Politik Nasional pada masa Orde Baru dan Reformasi

Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

Proses penyusunan politik strategi nasional merupakan sasaran yang akan dicapai oleh segenap rakyat Indonesia. Penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran polstranas pada masing-masing bidang. Dalam era ini masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaan UUD 1945.

Sebelum tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR,
Menjadi kewajiban mutlak bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji sebelumnya ia sampaikan kepada masyarakat. janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai dasar penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya untuk membangun bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan.

Eksekutif negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh pada menteri dan pimpinann lembaga-lembaga negara seterikat menteri dengan arahan langsung Presiden. Polstranas hasin penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
mulainya pemerintahan era orde baru diawali ketika presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan diakhiri ketika presiden soeharto delengserkan pada tahun 1998. pada 32 tahun kekuasaannya, presiden Soeharto menggunakan garis-garis besar haluan negara (GBHN) sebai acuan politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. GBHN ini menekankan pada program rencana pembangunan lima tahun yang terbagi menjadi 4 tahap yaitu:
1.      Repelita I (1969-1974) bertujuan memenuhi kebutuhan dasar dan infrastruktur dengan penekanan pada bidang pertamina.
2.      Repelita II (1974-1979) bertujuan meningkatkan pembangunan di pulau-pulau selain Jawa,Bali dan Madura di antaranya melalui transmigrasi.
3.      Repelita III (1979-1984) menekankan bidang industri padat karya untuk meningkatkan ekspor.
4.      Repelita IV (1984-1989) bertujuan menciptakan lapangan kerja baru dan industri.
5.      Repelita V (1989-1994) menekankan bidang transportasi, komunikasi dan pendidikan.
Sebagian besar anggota MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat.

Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie merupakan tokoh yang membawa perubahan bagi bangsa Indonesia menuju era reformasi. Dalam pemerintahan yang dijalankannya, tonggak reformasi tertanam dengan baik sehingga tidak ada perubahan pun berlangsung lancar. Lalu tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan pemerintah. Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan yang demokratis di seluruh aspek kehidupan.

Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009.
Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat undang-undang yang bertujuan mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga kestabilan pemerintahan. Antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan negara Indonesia.



   
 Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.

Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a.    politik luar negeri,
b.    pertahanan dan keamanan,
c.    moneter/fiskal,
d.    peradilan (yustisi),
e.    agama. 

Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.  UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.  

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.

Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.

Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan yang baik).

TUGAS 4 POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

1.      pengertian politik
perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan tai berarti urusan, dari segi kepentingan pengumuman kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. pengertian arti politik dari beberapa arti politik dari segi kepentingan pengumuman, yaitu:

a.      dalam arti kepentingan umum (politics)

Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun daerah lazim disebut politik(politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip. cara dan alat yang akan kita gunakann untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.      dalam arti kebijaksanaan(policy)

politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya:
-          proses pertimbangan
-          menjamin terlaksananya suatu usaha
-          pencapaian cita-cita/keinginan
                   jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat.
2.      hal-hal yang berkaitan dengan politik

a.      Negara
adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik.

b.      Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. harus diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.

c.       Pengambilan keputusan
politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. harus diperhatikan dalam pengambilan keputusan adalah siapa pengambilan keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.

d.      Kebijakan umum

adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara tujuan itu.
e.      Distribusi

adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai(values) dalam masyarakat. nilai adalah suatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. politik membicarakan bagaimana pembagian dalam pengalokasian nilai-nilai secara meningkat.

3.      Stratifikasi dalam politik nasional

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sbb:
a.      Tingkat penentu kebijakan puncak
·         meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentukan undang-undang dasar. menitikberatkan pada masalah makro politik bangsan dan kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.

·         dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. bentuk hukum dari kebijakan nasional ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit.


b.      Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi menganai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

c.       Tingkat penentu kebijakan khusus
merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tsb.

d.      Tingkat penentu kebijakan teknis
kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedurserta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

e.      Tingkat penentu kebijakan di Daerah
·         Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat daerah masing-masing.
·         Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur dan bupati/walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau walikota/Kepala daerah tingkat II.

4.      Pengertian Strategi

Kata strategi berasal dari kata "strategia" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "the art of general" atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan.
Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga.

Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik.

Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

5.      Strategi dalam politik Nasional
·         Pengertian strategi salam politik nasional

Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.

·         Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor atau bidang.

Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.