Kamis, 03 April 2014

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan



BAB 1

1.      Kompetensi PKN

a.      Hakekat Pendidikan
Pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar yang di tempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menawarkan wawasan kesadaran bernegara untuk nela negara dan memiliki pola pikir.
b.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk membutuhkan wawasan dan kedadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa.
c.       Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Penyelanggaraan PKN di lindungi PT dilakukan dalam rangka lebih mengimplementasikan visi, misi dan tujuan Pendidikan Nasional Kewarganegaraan hendak dipupuk jiwa patriotik,kesetiakawanan sosial,kesadaran pada sejarah bangsa.

Kompetensi lulusan PKN: seperangkat tindakan penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai permasalahan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan prinsip falsafat bangsa (Pancasila), Wanus, dan Ketahanan Nasional.

Kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), mencakup 5 kompetensi:
1. Mahasiswa menyadari dua dimensi eksistensi dirinya (sbg makhluk individu otonom sekaligus makhluk sosial) serta menyadari kedudukannya sebagai warga negara yang harus terlibat dalam kehidupan bernegara).
2. Mahasiswa menyadari arti pentingnya penghormatan HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Mahasiswa menyadari adanya hak dan kewajiban warga negara yang harus diwujudkan secara selaras dan seimbang.
4. Mahasiswa menyadari arti pentingnya usaha bela negara yang melibatkan seluruh komponen bangsa dalam berbagai manifestasinya.
5. Mahasiswa menyadari peran penting hukum dalam kehidupan bernegara sebagai sarana untuk mewujudkan kehidupan bersama yang tertib dan adil, serta terlibat aktif dalam penegakan peraturan perundang-undangan.

2.      Negara

·         Pengertian negara dalam KBBI (kamus besar bahasa indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pertian KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
·         Unsur negara
§  Unsur bersifat konstitutif: sebuah negara harus memiliki luas wilayah yang cukup dengan meliputi udara, perairan , dan darat ; Memiliki rakyat yang tunduk pada kekuasaaan negara dan pemerintahan yang berdaulat.
§  Unsur bersifat deklaratif:  sebuah negara harus memiliki tujuan, undang – undang, dan pengakuan dari negara lain baik secara de jure (hukum) dan de facto (unsur negara) serta terlibatnya negara tersebut dalam perhimpunan / organisasi internasional seperti PBB.

·         Teori terbentuknya negaga

-          Teori klasik
a.      Teori ketuhanan
Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa)
b.      Teori perjanjian masyarakat
Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
c.       Teori kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat.
d.      Teori hukum alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut pendapat Plato negara terjadi karena evolusi.
-    Teori modern
a. Penaklukan atau Penjajahan
b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.
·         Sifat negara
Sifat negara antara lain:

a.      Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendak, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b.      Sifat monopolis
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tsb tanpa ada saingan.
c.       Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

·         Tujuan Negara

-          Melaksanakan ketertiban dunia
-          Menyelenggarakan pertahanan
-          Menegakan keadilan
-          Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Sedangkan tujuan negara indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4:
-          Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
-          Memajukan kesejahteraan rakyat
-          Mencerdaskan kehidupan bangsa

·         Bentuk negara

§  Negara kesatuan
§  Negara serikat
§  Perserikatan negara (konfederasi)
§  Uni ada 2 yaitu:
-          Uni rill
-          Uni personil
§  Dominion
§  Koloni
§  Protektorat
§  Mandat
§  Turst

3.      Warga negara

·         Pengertian
Orang-orang bangsa indonesia dan orang0orang bangsa lain, misalnya keturunan belanda,tionghoa,arab yang bertempat tinggal di indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada negara kesatuan republik indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
·         Hak dan kewajiban warga negara
-          Wujud hubungan warga negara dengan negara wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role)
-          Hak dan kewajiban warga negara indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
·         HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjujung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan dsb.

4.      Demokrasi 

·         Pemerintah

Pemerintah Indonesia adalah cabang utama pada pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Pemerintah Indonesia dikepalai oleh seorang presiden yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Sebelum tahun 2004, sesuai dengan UUD 1945, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pada Pemilu 2004, untuk pertama kalinya Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat.
·         Unsur-unsur negara demokrasi
Negara Demokratis menggunakan pemerintahan yang terbatas kekuasaannya, Dalam Penjelasan UUD 1945: Pemerintahan berdasarkan atas konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme. Lembaga-lembaga perwakilan di Indonesia: MPR, DPR, dan DPRD, serta ditambah sekarang dengan Dewan Perwakilan Daearah (DPD).
Negara demokrasi mengakui hak asasi. Hak fundamental berdasarkan konstitusi. Di dalam UUD 1945 dirinci dalam: - hak dan kewajiban warga negara, hak dan kewajiban penduduk, hak dan kewajiban penyelenggara negara.
·         Faktor pendukung demokrasi

Faktor pendukung demokrasi adalah membangun kekuatan baru dengan kesamaan visi baik secara ideologi politik, agama, ekonomi maupun budaya sehingga demokrasi dan agama dalam proses perbedaan tersebut dapat saling mengisi satu sama lain atas spirit bersama membangun perdamaian dunia. Susilo Bambang Yudoyono (2012) mengatakan bahwa keberadaan demokrasi dan agama merupakan hasil reflektif perjalanan suatu bangsa. Kemudian bangsa tersebut harus siap menerima segala bentuk perbedaan, termasuk perbedaan budaya. Berbeda dengan demokrasi di negara homogen, dimana Indonesia akhir 1990-an memulai reformasi dan demokratisasi yang kini masih berupaya mematang demokrasi dengan segala aspek ekonomi, sosial, agama dan politik.

Sumber:
http://jakarta45.wordpress.com/2013/10/11/kewargaan-hak-dan-kewajiban-warganegara-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar