1. Definisi
Pengaturan
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat
warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan
tingkah laku yang sesuai dan diterima setiap warga masyarakat harus menaati
aturan yang berlaku atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk
menilai atau membandingkan sesuatu.
Lydia
Harlina Martono
Peraturan merupakan pedoman agar manusia
hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak
sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
2.
Karakteristik
Good Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan
karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP),
yakni;
·
Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan.
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan.
·
Rule
Of Law
Rule of low berarti penegakan hukum yang
adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya
supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994), supremasi hukum mengandung arti:
1.
Suatu
tindakan hukunm hanya sah apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan
hukum tertentu (asas legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan
dalam hal kepentingan umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan
hukum akan melanggar dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat
(principles of natural justice).
2.
Ada
jaminan yang melindungi hak-hak setiap orang baik yang bersifat asasi maupun
yang tidak asasi dari tindakan pemerintah atau pihak lainnya.
·
Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan
terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan
mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi
pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik.
Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah
transparansi sendiri. Dalam organisasi swasta, keterbukaan informasi bukanlah
suatu hal yang menjadi harus. Banyak hal yang dirasa harus dirahasiakan dari
publik dan hanya terbuka untuk beberapa pihak. Sementara itu, organisasi publik
yang bergerak atas nama publik mengharuskan adanya keterbukaan agar dapat
menilai kinerja pelayanan yang diberikan. Dengan begini, akan terlihat bagaimana
suatu system yang berjalan dalam organisasi tersebut.
·
Responsif
Responsif berarti cepat tanggap.
Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public
(public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam
memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu
model pelayanan. Masyarakat adalah sosok yang kepentingannya tidak bisa
disamakan secara keseluruhan dan pada saatnya akan merasakan suatu kebosasanan
dengan hal yang stagnan atau tidak ada perubahan, termasuk dalam pemberian
pelayanan. masyarakat selalu akan menuntut suatu proses yang lebih mudah/simple
dalam memenuhi berbagai kepentingannya. Oleh karena itu, Birokrasi harus dengan
segera mampu membaca apa yang menjadi kebutuhan publik.
·
Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama
diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif
dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama
mengenai hal pelayanan publik.
·
Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali. Konsep keadilan masih terlihat sulit diterpakan dalam pelayanan publik di Indonesia. Hal ini bisa dipengaruhi karena konflik kepentingan birokrasi.
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali. Konsep keadilan masih terlihat sulit diterpakan dalam pelayanan publik di Indonesia. Hal ini bisa dipengaruhi karena konflik kepentingan birokrasi.
·
Efektif Dan Efisien
Efektif secara sederhana berarti
tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran
dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik,
hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif
mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa
diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
·
Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain. Dalam birokrasi, akuntabilitas yang berarti akuntabilitas publik menjadi sesuatu yang sepertinya menjadi sosok yang menakutkan. Hal ini tentunya disadari dari ketidakjelasan atas kinerja birokrat itu sendiri. Namun, ternyata, banyak cara yang sering dilakukan para birokrat dalam menutupi kesalahan sehingga akuntabilitasnya terlihat baik.
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain. Dalam birokrasi, akuntabilitas yang berarti akuntabilitas publik menjadi sesuatu yang sepertinya menjadi sosok yang menakutkan. Hal ini tentunya disadari dari ketidakjelasan atas kinerja birokrat itu sendiri. Namun, ternyata, banyak cara yang sering dilakukan para birokrat dalam menutupi kesalahan sehingga akuntabilitasnya terlihat baik.
·
Stategic Vision
Penyelenggara pemerintahan dan
masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus
memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya
keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar
belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
3.
Commission
Of Human
Commission of human right (Hak asasi
manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu
dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat
kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita
dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari
Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang
dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau
lembaga kekuasaan.
Commission of human right (Hak asasi
manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia kedua, mulai
tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi
kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18
anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right).
Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia
tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human
Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak:
1) Hidup
2) Kemerdekaan
dan keamanan badan
3) Diakui
kepribadiannya
4) Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5) Masuk dan
keluar wilayah suatu Negara
6) Mendapatkan
asylum
7) Mendapatkan
suatu kebangsaan
8) Mendapatkan
hak milik atas benda
9) Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
10) Bebas
memeluk agama
11) Mengeluarkan
pendapat
12) Berapat dan
berkumpul
13) Mendapat
jaminan sosial
14) Mendapatkan
pekerjaan
15) Berdagang
16) Mendapatkan
pendidikan
17) Turut serta
dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18) Menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
4.
Kaitannya Good Governance Dengan Etika Bisnis
·
Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku
berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam
budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang
boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum.
·
Nilai Etika
Perusahaan
Kepatuhan
pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai
dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan
kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar