1. Korupsi
Korupsi atau rasuah (
bahasa Latin: corruptio dari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta
pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidak legalmenyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak.
Dalam arti
yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan
pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan
korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Menurut para ahli Black’s Law
Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain
secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu
keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan
kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut para
ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah
kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas,
dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan
kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31
Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonoman negar”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31
Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian Negara”.
Hubungan Korupsi
dengan Etika Bisnis
Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan
pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai
landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi
tidak akan terjadi
Korupsi dan
etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja
yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin
dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena
kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti
dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita
tidak melanggar peraturan.
Misalnya kode
etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku
dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan
tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas
kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan
individu-individu di dalam masyarakat.
2. Pemalsuan
Permasalahan etik dalam pemalsuan merek
adalah tidak menghargai hasil karya cipta seseorang yang menciptakan produk
unggul yang bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba dibajak atau ditiru dengan
mengambil karya orang lain untuk keuntungan diri sendiri, contohnya yang banyak
beredar di masyarakat adalah pemalsuan DVD/VCD dan pakaian baju,kaos, celana
yang dengan sengaja menciptakan merk yang sama tetapi kualitas berbeda jauh
dengan yang asli oleh karena itu produk bajakan harganya sangat murah,
masyarakat pun memilih untuk membeli produk bajakan karena harganya murah dan
tidak jauh berbeda kualitasnya dengan yang asli. mengapa hal ini terjadi?
karena tidak ada aturan yang baku untuk menahan gejolak ini, bahkan pemerintah
pun tidak mampu untuk menahan gejolak ini. peran serta negara pengusaha bahkan
masyarakat sebagai konsumen yang sangat dibutuhkan, kunci utama yang perlu
ditekankan adalah kesadaran masyarakat untuk membeli produk asli bukan
bajakan.membeli produk asli akan meningkatkan produktifitas pencipta dan
memberikan kontribusi terhadap negara.
3. Pembajakan
Piracy atau pembajakan merupakan
sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file
sharing illegal, download illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan
internet. Internet piracy merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya
bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi kriminal.
4.
Diskriminasi
Gender
Hakikatnya, manusia memiliki
kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam
derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi
yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan
kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya,
terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan
membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap
salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan
peran antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran
dan status tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi dapat diartikan sebagai
sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada
gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga
terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan
berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah
ketidakadilan (diskriminasi) gender.
5.
Konflik
Sosial
Pengertian Konflik
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konflik diartikan sebagai percekcokan,
perselisihan atau pertentangan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai
suatu proses sosial antara dua orang atau lebih(atau juga kelompok) yang
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak
berdaya.
Dalam Bahasa
latin : Configere artinya
saling memukul.
Pengertian
Konflik menurut Ahli :
·
Soerjono
Soekanto : Suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi
tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan
/atau kekerasan.
·
Gillin and
Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi karena
adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku.
6.
Masalah Polusi
Sebaiknya dalam hal ini
pemerintah ambil andil dalam masalah polusi khususnya di Indonesia saat ini.
Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara
segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini
pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan
sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun
masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan
saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan
kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita
dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat
tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar