1.
Pasar
dan Perlindungan Konsumen
Pengertian pasar dalam arti luas
pasar adalah proses dimana pembeli dan penjual saling
berinteraksi untuk menentukan dan menetapkan harga jual. Pasar bebas mendukung alokasi,
penggunaan, dan distribusi barang- barang yang dalam artian tertentu, adil,
menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang- orang yang
berpartisipasi dalam pasar. Lebih jauh lagi, di pasar seperti ini, konsumen
dikatakan ‘’berdaulat penuh’’. Saat konsumen menginginkan dan bersedia membayar
untuk suatu produk, para penjual memperoleh insentif untuk memenuhi keinginan
mereka. Seperti yang dikatakan seorang penulis ekonomi ternama, konsumen ,
dengan cita rasa mereka seperti yang diekspresikan dalam pilihan atas produk,
mengarahkan bagaimana sumberdaya masyarakat dislaurkan.
Dalam
pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat
sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar
bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen.
(Velazquez,2005: 317) . Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa
mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis
memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu
menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.(
Velazquez,2005: 319).
Adapun
kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang
melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis
produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang
berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban
produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan
pandangan biaya sosial.
2.
Etika Iklan
Etika periklanan di Inonesia diatur dalam Etika Pariwara
Indonesia Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya
melalui dua tatanan:
A. Tata
Krama (Code of Cunducts)
Metode
penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur
efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
·
Tata krama isi iklan
·
Tata krama raga iklan
·
Tata krama pemeran iklan
·
Tata krama wahana iklan
B. Tata Cara (Code of Practices)
Hanya
mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan
waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan.
Ada 3 asas umum yang EPI
jadikan dasar, yaitu :
·
Jujur,
benar, dan bertanggung jawab.
·
Bersaing
secara sehat.
·
Melindungi
dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan,
serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
3.
Privasi
Konsumen
Privasi
merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada
suatu kondisi atau situasi tertentu.tingkatan privasi yang diinginkan itu
menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk
berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha
supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu
sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh
pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang
diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang
secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
4.
Multimedia
Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang
efektif adalah melalui multimedia. Bisnis
multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia
is the using of media variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa
lepas dari stasiun TV, koran,
majalah, buku, radio, internet
provider, event organizer,
advertising agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting
dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/ produk yang
nantinya akan menjadi satu kebiasaan
populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia
didasarkan pada pertimbangan:
·
Akuntabilitas perusahaan, di
dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
·
Tanggung jawab sosial, yang
merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
·
Hak dan kepentingan stakeholder, yang
ditujukan pada mereka yang memiliki andil
dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
5. Etika Produksi
Etika adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan
salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang
dengan menggunakan sumberdaya yang ada. Jadi, Etika Produksi adalah seperangkat
prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal
hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna
barang. Dalam proses produksi,
subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya
produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya
produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal
untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan
konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen
tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga
konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa
yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen
lebih mementingkan laba.
6.
Pemanfaatan SDM
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber
Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang
membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi,
para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih
dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
dunia kerja atau
dunia usaha.
2. Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
3. Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya
tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan program pelatihan bagi
tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan
lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program
padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai
lapangan pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya
diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat
dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada
gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
7.
Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk
pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja
yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni kejujuran,
keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi
kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
8.
Hak-hak Kerja
Ada 8 hak kerya, yaitu:
a. Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
b. Hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan
Kesehatan kerja)
c. Hak dasar pekerja atas perlindungan
d. Hak dasr pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti
dan libur
e. Hak dasar untuk membuat PKB
f. Hak dasar mogok
g. Hak dasar khusus untuk pekerja perempuan
h. Hak dasar pekerja mendapatkan perlindungan atas tindakan PHK
9.
Hubungan Saling Mengutungkan
Manajemen
finansial terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan
terhadap penyandang dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin
dan saling memberikan manfaat positif. Adanya balas jasa perusahaan terhadap
investor berbentuk rate of return. Hubungan pertanggungjawaban
sebagai petunjuk konsistensi dan dan konsekuensi yang logis. Hubungan
pertanggung jawaban dilakukan secara layak dan wajar. Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis,
prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win
situation.
10. Persepakatan
Penggunaan Data
Dana yang diperoleh
sebuah bisnis perlu dialokasikan dengan tepat.Pengelola perusahaan mau
memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana
dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana
harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus
diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan
alokator dana.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar