A. Hakekat mata kuliah etika bisnis
Mata
kuliah ini berisi tentang pengetahuan yang membahas konsep etika, prinsip etika
model etika, norma etika, penerapan etika di lingkungan masyarakat dan bisnis. Mempelajari
etika yang berhubungan dengan profesi kode etik yang berlaku. Supaya bisa
menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
B. Definisi Etika dan bisnis
Definisi
Etika
Etika
berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak-taetha), berarti adat istiadat. Etika
berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang pada suatu
masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yang baik,
aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari
satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Macam-macam Etika
Etika
terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep
etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika
terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Adapun Jenis-jenis Etika
adalah sebagai berikut:
1.
Etika Filosofis
Etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal
dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena
itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
2.
Ada dua sifat
etika, yaitu:
a. Non-empiris Filsafat digolongkan
sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta
atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha
melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik
gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti
pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang
apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
b. Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara
mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum.
Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang
harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat
praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan manusia. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif,
dimana etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani,
kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu
untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya.
3.
Etika Teologis
Terdapat dua hal-hal yang berkait dengan etika teologis. Pertama, etika
teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat
memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan
bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang
terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika
secara umum.
1.2.3
Definisi
Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu
organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya,
untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis berasal dari bahasa Inggris
yaitu "business" , dari kata dasar "busy" yang berarti
"sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam
artian sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
1.
Menurut Machfoedz Bisnis adalah
perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk
mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi
kebutuhan konsumen.
2.
Menurut Steinford “Business is all those
activities involved in providing the goods and service or desired by people”.
Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktivitas yang menyediakan barang atau jasa
yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi
perusahaan yang memiliki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha.
1.2.4 Profesi Bisnis
Istilah Profesi, profesional dan profesionalisme
sudah sangat sering dipergunakan dalam percakapan sehari hari maupun dalam
berbagai tuLisan di media masa, jurnal ilmiah atau buku teks.untuk memahami
berbagai pengertian profesi tersebut .
Menurut Kamus besar Bahasa
Indonesia menjelaskan sbb :
- Profesi : Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu.
- Profesional : Bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan nya, mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukan nya.
- Profesionalisme :Ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
1.2.5 Ciri-ciri
Profesi
·
Profesi
adalah suatu pekerjaan mulia
·
Untuk
menekuni profesi ini diperlukan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan tinggi.
·
Memerlukan
komitmen moral (kode etika) yang ketat.
·
Profesi
berdampak luas bagi kepentingan masyarakat umum.
·
Profesi
mampu memberikan penghasilan bagi penyandang profesi untuk hidup layak.
C.
Etiket Moral, Hukum dan Agama
Konsep Dasar Moral
Moral : Merupakan aturan kesusilaan yang menyangkut budi
pekerti manusia yang beradab (berupa ajaran baik dan
buruk, perbuatan, dan kelakuan atau akhlaq).
Moral dapat dibedakan
menjadi dua macam yaitu :
- Moral Murni : Moral yang terdapat pada setiap manusia sebagai suatu perwujudan/manifestasi dari pancaran ilahi.
- Moral Terapan : Moral yang didapat dari berbagai ajaran filosofi, agama, adat yang menguasai pemutaran manusia.
- Contoh moral : Aturan & hukum agama, hukum adat, wejangan tradisi leluhur, nasehat orang tua, ajaran ideologi dan lain-lain.
- Sumber moral : Tradisi, adat, agama, ideologi negara, dan lain-lain.
Pluralisme Moral
Pluralisme Moral terjadi karena :
1. Pandangan moral yang berbeda-beda karena adanya
perbedaan suku, daerah budaya dan agama yang hidup berdampingan.
2. Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur dan
nilai kebutuhan masyarakat yang akibatnya menantang pandangan moral
tradisional.
3. Berbagai ideologi menawarkan diri sebagai
penuntun kehidupan yang masing-masing dengan ajarannya sendiri tentang
bagaimana manusia harus hidup.
Pengertian Hukum
Hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah
secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur tingkah laku
manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus
dipenuhi oleh masyarakat.
Definisi Hukum dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
1. peraturan atau adat, yang secara
resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2. undang-undang, peraturan dan
sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
4. keputusan (pertimbangan) yang
ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Dalam hukum
pidana dikenal, dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan
ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga
bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat,
contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya ( inilah contoh
tindakan – tindakan yang bukan hanya menyimpang hukum tetapi juga menyimpang
norma dan etika ). Filsafat hukum membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan
antara hukum dan moral ( etika ).
Agama
Pengertian Agama
Sistem atau prinsip kepercayaan kepada adanya kekuasaan mengatur yang
bersifat luar biasa yang berisi norma-norma atau peraturan yang menata
bagaimana cara manusia berhubungan dengan Tuhan dan bagaimana manusia hidup
yang berkelanjutan sampai sesudah manusia itu mati.
Persamaan dan Perbedaan Etika dan
Agama
Persamaan
Etika dan Agama dapat dibagi berdasarkan, yaitu :
a. Berdasarkan
pada sasarannya
Etika dan Agama sama-sama bertujuan meletakkan dasar
ajaran moral, agar manusia dapat membedakan mana perbuatan
yang baik dan yang tidak baik.
b. Berdasarkan
pada sifatnya
Etika dan Agama sama-sama bersifat memberi peringatan dan sama-sama
bersifat tidak memaksa.
D.
Klasifikasi Etika
Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis”
karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, etika dapat diklasifikasikan menjadi :
1. Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu etika di mana
objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan
hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya
ini tercemin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya di masyarakat secara
turun-temurun.
2. Etika Normatif
Etika normatif yaitu sikap dan
perilaku manusia atau massyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal.
Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta
kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi masyarakat umum
atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
3. Etika Deontologi
Etika deontologi yaitu etika yang
dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang
atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan
tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari
sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap masyarakat
atau pihak lain.
4. Etika Teleologi
Etika Teleologi adalah etika yang
diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan
dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu
yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak
yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak. Dalam etika ini
dikelompollan menjadi dua macam yaitu :
· Egoisme
Egoisme
yaitu etika yang baik menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin
tidak baik.
· Utilitarianisme
Utilitarianisme
adalah etika yang baik bagi semua pihak, artinya semua pihak baik yang terkait
langsung maupun tidak langsung akan menerima pengaruh yang baik.
5. Etika Relatifisme
Etika relatifisme adalah etika yang
dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok pasrial
dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok
passrial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan
konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi semua pihak
atau masyarakat yang bersifat global.
E.
Konsepsi Etika
Kata
etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak
kesusilaan atau adat istiadat (kebiasaan). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan
dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.
Sumber:
Buku “ HUKUM
DAN ETIKA BISNIS” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar