A.
Prinsip
Otonomi
Prinsip
otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki
kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan
visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis :
perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi
perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang
diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.
Dalam
prinsip otonomi etika bisnis lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa
bertindak secara penuh berdasar pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha
untuk mencapai prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran
perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan
ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak eksternal.
Dalam
pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif
perusahaan dalam mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada
kemakmuran, kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya.
Otonomi disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan
perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki
misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka perusahaan
harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada
komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan etika bisnis.
Oleh karena
itu konklusinya dapat diringkaskan bahwa otonomi dalam menjalankan fungsi
bisnis yang berwawasan etika bisnis ini meliputi tindakan manajerial yang
terdiri atas :
- Dalam pengambilan keputusan bisnis
- Dalam tanggung jawab kepada diri sendiri, para pihak yang terkait dan pihak-pihak masyarakat dalam arti luas.
B.
Prinsip
kejujuran
- Jujur dalam menjual dan menawarkan barang dengan harga yang sesuai dengan kualitas barang yang dijual atau ditawarkan.
- Jujur dalam kegiatan perusahaan menyangkut hubungan kerja.
- Kejujuran dalam melakukan perjanjian-perjanjian baik perjanjian kontrak, jual beli maupun perjanjian lain.
C. Prinsip Keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak
yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karyawan
sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
D. Hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut
melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan. Hormat
pada diri sendiri maksudnya adalah perusahaan harus menjaga nama baiknya dengan
menerapkan prinsip jujur, tidak berniat jahat, dan melakukan prinsip keadilan
sehingga mendatangkan apresiasi yang baik dari lingkungan.
E. Hak dan kewajiban
Setiap karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan memiliki
kewajiban-kewajiban sebagai berikut : kewajiban dalam mencari mitra (rekanan)
bisnis yang cocok yang bisa diajak untuk bekerjasama, saling menguntungkan
diantara kedua belah pihak dalam pencapaian tujuan yang telah disepakati
bersama demi kemajuan perusahaan, menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang
terwujud dalam perilaku dan sikap dari setiap karyawan terhadap mitra
bisnisnya, bila tujuan dalam perusahaan ini tidak sesuai dengan kenyataan yang
ada setidaknya karyawan-karyawan tersebut telah melaksanakan kegiatan bisnisnya
dengan suatu tindakan yang baik
Bukan hanya kewajiban saja yang harus dijalankan, hak etika bisnispun
juga sangat diperlukan, diantaranya : Hak untuk mendapatkan mitra (kolega)
bisnis antar perusahan, hak untuk mendapatkan perlindungan bisnis, hak untuk
memperoleh keuntungan bisnis, dan hak untuk memperoleh rasa aman dalam
berbisnis. Selain itu dalam berbisnis setiap karyawan dalam suatu perusahaan
juga dapat mementingkan hal-hal yang lebih utama, seperti kepercayaan,
keterbukaan, kejujuran, keberanian, keramahan, dan sifat pekerja keras agar
terjalinnya bisnis yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak bisnis
tersebut.
F. Teori Etika Lingkungan
·
Ekosentrisme
Merupakan
kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini
sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada
penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi
keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan
etika untukmencakup komunitas yang lebih luas.
·
Antroposentrisme
Antroposentrisme
adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem
alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam
tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam,
baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan
kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian.
Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian
sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya
dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan
manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai
nilai pada dirinya sendiri.
·
Biosentrisme
Pada
biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biosentrism),
seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas
untuk mencakup komunitas ekosistem seluruhnya (ekosentrism). Etika lingkungan
Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai
standar moral Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus
dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya
tumbuhan dan binatang secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam
proses perjuangan untuk hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan
bereproduksi.
G.
Prinsip
etika di lingkungan hidup
·
Prinsip Tanggung
Jawab
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
·
Prinsip
Solidaritas
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
·
Prinsip
Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu arah , menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam
Prinsip satu arah , menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam
·
Sikap
Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya.
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya.
·
Prinsip
“No Harm”
Yaitu
tidakmerugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan
tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan
alam secara tidak perlu.
·
Prinsip
Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Pola konsumsi
dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena
selama ini alam hanya sebagai objek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup
manusia.
·
Prinsip
Keadilan
Prinsip ini
berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat
dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian
alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
·
Prinsip
Demokrasi
Prinsip ini didasari terhadap berbagai jenis perbedaan
keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan pengambilan
kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, rusak-tidaknya, suatu sumber daya
alam.
·
Prinsip
Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai
sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan
kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.
Sumber:
Media Ekonomi & Teknologi Informasi Vol. 22 No.
1 Maret 2014 : 1 – 14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar