BAB 1
1. Kompetensi PKN
a. Hakekat Pendidikan
Pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar yang di tempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menawarkan wawasan kesadaran bernegara untuk nela
negara dan memiliki pola pikir.
b. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk membutuhkan wawasan dan kedadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa.
c. Dasar Pemikiran Pendidikan
Kewarganegaraan
Penyelanggaraan PKN di lindungi PT dilakukan dalam rangka lebih
mengimplementasikan visi, misi dan tujuan Pendidikan Nasional Kewarganegaraan
hendak dipupuk jiwa patriotik,kesetiakawanan sosial,kesadaran pada sejarah
bangsa.
Kompetensi lulusan PKN: seperangkat tindakan penuh rasa tanggung jawab
dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan
berbagai permasalahan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan
menerapkan prinsip falsafat bangsa (Pancasila), Wanus, dan Ketahanan Nasional.
Kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Pendidikan Kewarganegaraan (PKN),
mencakup 5 kompetensi:
1. Mahasiswa menyadari dua dimensi eksistensi dirinya (sbg makhluk individu otonom sekaligus makhluk sosial) serta menyadari kedudukannya sebagai warga negara yang harus terlibat dalam kehidupan bernegara).
2. Mahasiswa menyadari arti pentingnya penghormatan HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Mahasiswa menyadari adanya hak dan kewajiban warga negara yang harus diwujudkan secara selaras dan seimbang.
4. Mahasiswa menyadari arti pentingnya usaha bela negara yang melibatkan seluruh komponen bangsa dalam berbagai manifestasinya.
5. Mahasiswa menyadari peran penting hukum dalam kehidupan bernegara sebagai sarana untuk mewujudkan kehidupan bersama yang tertib dan adil, serta terlibat aktif dalam penegakan peraturan perundang-undangan.
1. Mahasiswa menyadari dua dimensi eksistensi dirinya (sbg makhluk individu otonom sekaligus makhluk sosial) serta menyadari kedudukannya sebagai warga negara yang harus terlibat dalam kehidupan bernegara).
2. Mahasiswa menyadari arti pentingnya penghormatan HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Mahasiswa menyadari adanya hak dan kewajiban warga negara yang harus diwujudkan secara selaras dan seimbang.
4. Mahasiswa menyadari arti pentingnya usaha bela negara yang melibatkan seluruh komponen bangsa dalam berbagai manifestasinya.
5. Mahasiswa menyadari peran penting hukum dalam kehidupan bernegara sebagai sarana untuk mewujudkan kehidupan bersama yang tertib dan adil, serta terlibat aktif dalam penegakan peraturan perundang-undangan.
2. Negara
·
Pengertian
negara dalam KBBI (kamus besar bahasa indonesia) adalah organisasi dalam suatu
wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pertian
KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang
diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai
kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
·
Unsur
negara
§ Unsur
bersifat konstitutif: sebuah negara harus memiliki luas wilayah yang cukup dengan meliputi
udara, perairan , dan darat ; Memiliki rakyat yang tunduk pada kekuasaaan
negara dan pemerintahan yang berdaulat.
§ Unsur
bersifat deklaratif: sebuah negara harus memiliki tujuan, undang – undang, dan
pengakuan dari negara lain baik secara de jure (hukum)
dan de facto (unsur negara) serta
terlibatnya negara tersebut dalam perhimpunan / organisasi internasional
seperti PBB.
·
Teori
terbentuknya negaga
-
Teori
klasik
a. Teori ketuhanan
Hal ini didasarkan pada
kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga
negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace
of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa)
b. Teori perjanjian masyarakat
Terjadinya negara karena
adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu
perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan
menjamin kelangsungan hidup bersama.
c. Teori kekuasaan
Negara terbentuk atas
dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat.
d. Teori hukum alam
Hukum alam bukan buatan
negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat,
serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut pendapat Plato negara terjadi karena evolusi.
- Teori modern
a. Penaklukan atau Penjajahan
b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.
b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.
·
Sifat
negara
Sifat negara antara lain:
a. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat
memaksakan kehendak, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b. Sifat monopolis
Setiap negara menguasai
hal-hal tertentu demi tujuan negara tsb tanpa ada saingan.
c. Sifat totalitas
Segala hal tanpa
terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar
pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
·
Tujuan
Negara
-
Melaksanakan
ketertiban dunia
-
Menyelenggarakan
pertahanan
-
Menegakan
keadilan
-
Mengusahakan
kesejahteraan rakyat
Sedangkan tujuan negara
indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4:
-
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
-
Memajukan
kesejahteraan rakyat
-
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
·
Bentuk
negara
§ Negara kesatuan
§ Negara serikat
§ Perserikatan negara (konfederasi)
§ Uni ada 2 yaitu:
-
Uni
rill
-
Uni
personil
§ Dominion
§ Koloni
§ Protektorat
§ Mandat
§ Turst
3. Warga negara
·
Pengertian
Orang-orang bangsa indonesia dan orang0orang bangsa lain, misalnya
keturunan belanda,tionghoa,arab yang bertempat tinggal di indonesia sebagai
tanah airnya, bersikap setia kepada negara kesatuan republik indonesia dan
disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
·
Hak
dan kewajiban warga negara
-
Wujud
hubungan warga negara dengan negara wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role)
-
Hak
dan kewajiban warga negara indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan
pasal 34 UUD 1945
·
HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak
awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa
pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjujung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan dsb.
4. Demokrasi
·
Pemerintah
Pemerintah Indonesia adalah cabang utama pada pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Pemerintah Indonesia
dikepalai oleh seorang presiden yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Sebelum tahun 2004, sesuai
dengan UUD 1945,
presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Pada Pemilu 2004, untuk pertama kalinya Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat.
·
Unsur-unsur
negara demokrasi
Negara Demokratis menggunakan pemerintahan yang
terbatas kekuasaannya, Dalam
Penjelasan UUD 1945: Pemerintahan berdasarkan atas konstitusi dan tidak
berdasarkan absolutisme. Lembaga-lembaga
perwakilan di Indonesia: MPR, DPR, dan DPRD, serta ditambah sekarang dengan
Dewan Perwakilan Daearah (DPD).
Negara demokrasi mengakui hak asasi. Hak fundamental
berdasarkan konstitusi. Di dalam UUD 1945 dirinci dalam: - hak dan kewajiban
warga negara, hak dan kewajiban penduduk, hak dan kewajiban penyelenggara
negara.
·
Faktor pendukung
demokrasi
Faktor pendukung demokrasi adalah membangun kekuatan baru dengan kesamaan visi baik secara ideologi politik, agama, ekonomi maupun budaya sehingga demokrasi dan agama dalam proses perbedaan tersebut dapat saling mengisi satu sama lain atas spirit bersama membangun perdamaian dunia. Susilo Bambang Yudoyono (2012) mengatakan bahwa keberadaan demokrasi dan agama merupakan hasil reflektif perjalanan suatu bangsa. Kemudian bangsa tersebut harus siap menerima segala bentuk perbedaan, termasuk perbedaan budaya. Berbeda dengan demokrasi di negara homogen, dimana Indonesia akhir 1990-an memulai reformasi dan demokratisasi yang kini masih berupaya mematang demokrasi dengan segala aspek ekonomi, sosial, agama dan politik.
Sumber:
http://jakarta45.wordpress.com/2013/10/11/kewargaan-hak-dan-kewajiban-warganegara-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar