1.
HAM
HAM pasal
28A-28J
Pasal 28A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
-
Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
-
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
·
Contoh
kasusnya: Dalam kasus yang berbeda mempunyai lebih dari seorang istri adalah
masih menjadi hal yang di anggap tidak wajar dalam kalangan masyarakat, namun
adanya poligami pada zaman nabi membuat kasus ini membuat pro kontra dalam
masyarakat saat ini yang menganggap bahwa poligami adalah hak asasi setiap
masyarakat. Menteri Agama M. Maftuh Basyuni pun mengatakan
bahwa poligami bukanlah maksud hak asasi manusia
Pasal 28C
-
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pembunuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi,seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
-
Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa dan negara
·
Contoh
kasusnya: pemberian bimbingan belajar kpd anak-anak kurang mampu di daerah
terpencil
·
Banyak
masyarakat menderita akibat penggusuran
tanah oleh pemerintah
Pasal 28D
-
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
-
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
-
Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.
-
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
·
Contoh
kasusnya: kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5
bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM
Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip
kemanusiaan, bukan cuma menjalankan hukum secara positifistik.
Pasal 28E
-
Setiap
orang bebas memeluk agama dari beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
-
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap
sesuai dengan hati nurani
-
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.
·
Contoh
kasusnya: banyaknya para penduduk desa yang lebih nyaman tinggal menetap di
kota perantauan.
·
Maraknya
kasus pembakaran tempat peribadatan umat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
·
Contoh
kasusnya: maraknya penggunaan facebook oleh kebanyakan orang sebagai bentuk
komunikasi.
Pasal 28G
-
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
-
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik
dari negara lain.
·
Contoh
kasusnya: pemekorsaan oleh suoir angkot dijakarta terhadap penumpang wanitanya.
Pasal 28H
-
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
-
Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
-
Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
-
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
·
Contoh
kasusnya:adanya efektifitas program pemerintah dengan mengadakan rumah murah
bagi masyarakat yang kurang mampu segi ekonomi.
Pasal 28I
-
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
-
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
-
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
-
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
·
contoh
kasusnya:adanya deskriminasi anak dalam pendidikan kepala sekolah SD menolak penerimaan anak
cacat dalam system pendidikan.
Pasal 28J
-
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
·
Contoh
kasusnya:banyaknya para profesi hukum yang memakan suap dari para
pidana-pidana.
2.
Pemilu
Pengertian pemilu
Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu cara dalam sistem
demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga
perwakilan rakyat, serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga negara di
bidang politik. Pemilu dilaksanakan untuk
mewujudkan kedaulatan rakyat. Sebab, rakyat tidak mungkin memerintah secara
langsung. Karena itu, diperlukan cara untuk memilih wakil rakyat dalam
memerintah suatu negara selama jangka waktu tertentu.
Tujuan pemilu
- Melaksanakan kedaulatan rakyat.
- Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
- Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.
- Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
- Menjamin kesinambuungan pembangunan nasional.
Undang-undang pemilu
Berikut ini
adalah daftar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
penyelenggaraan Pemilu sejak pemilu tahun 1955, pemilu tahun 1971, pemilu tahun
1977, pemilu tahun 1982, pemilu tahun 1987, pemilu tahun 1992, pemilu tahun
1997, pemilu tahun 1999, pemilu tahun 2004 dan pemilu tahun 2009.1. Pemilu tahun 1955
a. UU nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR
b. UU nomor 18 tahun 1955
c. PP nomor 9 tahun 1954 tentang Penyelenggaraan UU Pemilu nomor 7 tahun 1953
2. Pemilu tahun 1971
a. UU nomor 15 tahun 1969
b. PP nomor 1 tahun 1970
c. PP nomor 2 tahun 1970
d. PP nomor 3 tahun 1970
e. PP nomor 28 tahun 1970
3. Pemilu tahun 1977
a. UU nomor 4 tahun 1975
b. PP nomor 1 tahun 1976
c. PP nomor 2 tahun 1976
4. Pemilu tahun 1982
a. UU nomor 2 tahun 1980
b. PP nomor 41 tahun 1980
5. Pemilu tahun 1987
a. UU nomor 1 tahun 1985
b. PP nomor 35 tahun 1985
c. PP nomor 43 tahun 1985
6. Pemilu tahun 1992
a. PP nomor 37 tahun 1990
7. Pemilu tahun 1997
a. PP nomor 10 tahun 1995
b. PP nomor 44 tahun 1996
c. PP nomor 74 tahun 1996
8. Pemilu tahun 1999
a. UU nomor 3 tahun 1999
b. PP nomor 33 tahun 1999
Peraturan Pemilu tahun 2004
a. UU nomor 4 tahun 2000b. UU nomor 12 tahun 2003
b. UU nomor 23 tahun 2003
c. UU nomor 20 tahun 2004
d. Perpu nomor 2 tahun 2004
e. Perpu nomor 1 tahun 2006
Peraturan KPU nomor
Peraturan Pemilu tahun 2009
Peraturan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2009Peraturan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009
Peraturan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Pemilu tahun 2014
UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai PolitikUU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
UU nomor 8 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Lampiran Peta Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi.
Perkembangan pemilu
Pemilu yang diselenggarakan sejak orde lama hingga
orde baru tidak diikuti dengan adanya pergantian undang-undang pada setiap
periode Pemilu, melainkan hanya perubahan. Perubahan justru banyak terjadi pada
level Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan atas undang-undang. Namun,
semenjak dimulainya era reformasi, undang-undang yang mengatur tentang Pemilu
selalu mengalami pergantian pada setiap periode Pemilu.
Pemilihan umum diadakan sebanyak 10 kali yaitu
tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009.
1.
Pemilu 1955
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan
bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante.
2.
Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun
1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama
setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai politik.
3.
Pemilu 1977-1997
Pemilu-pemilu
berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto, di
ikuti oleh 3 partai politik yaitu PPP, PDI dan GOLKAR Pemilu-Pemilu ini
seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru".
4.
Pemilu 1999
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru,
yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni
1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai
politik.
5.
Pemilu 2004
Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan
rakyat untuk memilih presiden secara langsung. Pada pemilu ini, rakyat dapat
memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil
presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden).
Pemilu ini di ikuti oleh 24 partai politik.
6.
Pemilu 2009
Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang
Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan
memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo
Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla.
7.
Pemilu 2014
Pemilu 2014 menggunakan sistem proporsional dengan
daftar suara terbuka. Peserta pemilu saat ini ada 12 partai nasional dan 3
partai lokal (khusus di Aceh) yang lolos sebagai peserta pemilu 2014.
Menerapkan ambang batas 3% sehingga hanya partai politik yang mendapatkan suara
minimal 3% yang mendapatkan kursi. Ada 6.577 Caleg DPR RI. 77 daerah pemilihan
(dapil) DPR RI, jumlah dapil untuk DPRD provinsi sebanyak 217 dapil dan DPRD
kabupaten-kota 1.864 dapil.
Pelaksanaan
pemilu
Pelaksanaan pemilu di indonesia berdasarkan pada azas
“luber” yakni singkatannya Langsung,Umum,Bebas,Rahasia.
Yang dimaksud pelaksanaan umum secara langsung adalah
pelaksanaan pemilu secara umum dalam arti pelaksanaan peserta demokrasi ini
diikuti oleh seluruh pemilik suara atau pemilih yang telah memenuhi syarat
untuk memberikan suara tanpa kecuali.
-
Bebas yang menjadi azas dimaksud agar dalam hal
memberikan suara, peserta pemilu bebas menentukan pilihannya tanpa ada paksaan
dari pihak manapun. Sementara rahasia dimaksud pada saat pemberi hak suara
memberikan suaranya dilakukan secara hasia tanpa diketahui oleh siapa pun.
-
Asas pemilu yang luber ini telah dilaksanakan sejak
rezim orde. Tapi sering dengan semakin kuatnya rezim orde baru berkuasa, azas
pemilu luber ini hanya dilaksanakan sebagian-sebagian saja, terutama azas bebas
dan rahasia menjadi barang langka.
-
Azas adil dalam pelaksanaan pemilu dimaksudkan agar
semua pemilih dalam pelaksanaan pemilu ini diperlakukan secara sama tanpa
adanya keistimewaan-keistimewaan dalam konsepnya, azas “jurdil” ini tidak hanya
ditunjukan kepada pemilih dan partai peserta pemilu.
Sumber:
http://ahsanulminan.webs.com/undangundangpemilu.htmhttp://catatankaki06.blogspot.com/2013/12/tujuan-pemilu-di-indonesia.html
http://www.anneahira.com/pemilu.htm
http://anikhubi.blogspot.com/2013/05/pasal-28-tentang-ham-dan-contoh-kasus.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar