Minggu, 04 Mei 2014

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN TULISAN 2



Implementasi Wawasan Nusantara dalam sebagai Aspek Kehidupan Nasional
A.     Pengertian
Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.

B.      Implementasi Wawasan Nusantara dalam segala Aspek Kehidupan Nasional
-          Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.      Pelaksanaan kehidupan politik yang di atur dalam undang-undang,seperti UU partai politik,UU pemilihan umum,UU pemilihan presiden.pelaksanaan undang-undang tsb harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa, contohnya seperti dalam pemilihan presiden,anggota DPR,dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tdk menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.      Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa indonesia harus mempunyai dasar hukum yang setiap warga negara,tanpa pengecualian.di indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk persatuan daerah(perda) yang tdk bertentangan dalam hukum yang berlaku secara nasional.
3.      Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,agama,dan bangsa yang berbeda,sehingga menimbulkan sikap toleransi.
4.      Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan,persatuan dan kesatuan.
5.      Meningkatkan peran indonesia dalam kacah internasional dan memperkuat kopr deplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

-          Kehidupan Ekonomi

1.      Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,wilayah laut yang luas,hutan tropis yang besar hasil tambang dan minyak yang besar,serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar.oleh karna itu implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintah,pertamian dan perindustrian.
2.      Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah.oleh sebab itu dengan adanya otonomi daerah dala menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.      Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat,seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pembangunan usaha kecil.

-          Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial,yaitu:
1.      Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berdeda,dari segi budaya,status sosial,maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diproritasikan bagi daerah tertinggal.
2.      Pengembangan budaya indonesia,untuk melestarikan kekayaan indonesia,serta dapat dijadikan kegiatan peristiwa yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pembangunan museum dan cagar budaya.

-          Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan,yaitu:
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
C.      Sosialisasi Wawasan Nusantara
1.      Menurut sifat/cara penyampaian
a.      Langsung                     ->ceramah,diskusi,dan tatap muka
b.      Tidak langsung            ->media massa
2.      Menurut metode penyampaian
a.      Katauladanan
b.      Edukasi
c.       Komunikasi
d.      Integrasi
D.     Contoh Kongkrit
1.      Dalam kehidupan politik
contoh konkrit tantangan dalam implementasi wawasan nusantara dunia tanpa implementasi bisa diartikan pelaksanaan atau penerapan. Majonedan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2002), mengemukakan implementasi sebagaievaluasi. Browne dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2004:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan”.

2.      Dalam kehidupan ekonomi
Menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
a.       Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
b.    Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
c.     Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.

3.      Dalam kehidupan sosial
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan atau keBhinekaan sebagai kekayaan hidup sekaligus karunia sang pncipta.

Sumber:



Tentang Implementasi Wawasan Nusantara

A.     Pengertian
 Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

B.      Beberapa tantangan Implementasi Wawasan Nusantara : 
1.      Pemberdayaan masyarakat
John Naisbit dalam bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan : negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN. Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
2.      Dunia tanpa batas
a.      Perkembangan IPTEK 
Mempengaruhi pola fikir , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global
b.      . Kenichi Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation
c.       State” menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. 
d.      Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
3.      Era baru kapitalisme
a.      Sloan dan zureker
Dalam bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan. 
b.      Lester Thurow 
Dalam bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis. Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup. 
4.      Kesadaran Warga Negara
a.      Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.

Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban
3. konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.


·           Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan social budaya
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara, disamping implementasi seperti yang telah disebutkan diatas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut
1.      Menurut sifat atau cara penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a. Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
b. Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak.
2.      Menurut metode penyampaian yang berupa :
a. Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
c. Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.

·         Implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.

·         Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

·         Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.

Sumber:
1. http://panduhideto.blogspot.com/2012/05/tantangan-implementasi-wawasan.html




Kamis, 03 April 2014

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan



BAB 1

1.      Kompetensi PKN

a.      Hakekat Pendidikan
Pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar yang di tempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menawarkan wawasan kesadaran bernegara untuk nela negara dan memiliki pola pikir.
b.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk membutuhkan wawasan dan kedadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa.
c.       Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Penyelanggaraan PKN di lindungi PT dilakukan dalam rangka lebih mengimplementasikan visi, misi dan tujuan Pendidikan Nasional Kewarganegaraan hendak dipupuk jiwa patriotik,kesetiakawanan sosial,kesadaran pada sejarah bangsa.

Kompetensi lulusan PKN: seperangkat tindakan penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai permasalahan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan prinsip falsafat bangsa (Pancasila), Wanus, dan Ketahanan Nasional.

Kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), mencakup 5 kompetensi:
1. Mahasiswa menyadari dua dimensi eksistensi dirinya (sbg makhluk individu otonom sekaligus makhluk sosial) serta menyadari kedudukannya sebagai warga negara yang harus terlibat dalam kehidupan bernegara).
2. Mahasiswa menyadari arti pentingnya penghormatan HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Mahasiswa menyadari adanya hak dan kewajiban warga negara yang harus diwujudkan secara selaras dan seimbang.
4. Mahasiswa menyadari arti pentingnya usaha bela negara yang melibatkan seluruh komponen bangsa dalam berbagai manifestasinya.
5. Mahasiswa menyadari peran penting hukum dalam kehidupan bernegara sebagai sarana untuk mewujudkan kehidupan bersama yang tertib dan adil, serta terlibat aktif dalam penegakan peraturan perundang-undangan.

2.      Negara

·         Pengertian negara dalam KBBI (kamus besar bahasa indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pertian KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
·         Unsur negara
§  Unsur bersifat konstitutif: sebuah negara harus memiliki luas wilayah yang cukup dengan meliputi udara, perairan , dan darat ; Memiliki rakyat yang tunduk pada kekuasaaan negara dan pemerintahan yang berdaulat.
§  Unsur bersifat deklaratif:  sebuah negara harus memiliki tujuan, undang – undang, dan pengakuan dari negara lain baik secara de jure (hukum) dan de facto (unsur negara) serta terlibatnya negara tersebut dalam perhimpunan / organisasi internasional seperti PBB.

·         Teori terbentuknya negaga

-          Teori klasik
a.      Teori ketuhanan
Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa)
b.      Teori perjanjian masyarakat
Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
c.       Teori kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat.
d.      Teori hukum alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut pendapat Plato negara terjadi karena evolusi.
-    Teori modern
a. Penaklukan atau Penjajahan
b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.
·         Sifat negara
Sifat negara antara lain:

a.      Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendak, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b.      Sifat monopolis
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tsb tanpa ada saingan.
c.       Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

·         Tujuan Negara

-          Melaksanakan ketertiban dunia
-          Menyelenggarakan pertahanan
-          Menegakan keadilan
-          Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Sedangkan tujuan negara indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4:
-          Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
-          Memajukan kesejahteraan rakyat
-          Mencerdaskan kehidupan bangsa

·         Bentuk negara

§  Negara kesatuan
§  Negara serikat
§  Perserikatan negara (konfederasi)
§  Uni ada 2 yaitu:
-          Uni rill
-          Uni personil
§  Dominion
§  Koloni
§  Protektorat
§  Mandat
§  Turst

3.      Warga negara

·         Pengertian
Orang-orang bangsa indonesia dan orang0orang bangsa lain, misalnya keturunan belanda,tionghoa,arab yang bertempat tinggal di indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada negara kesatuan republik indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
·         Hak dan kewajiban warga negara
-          Wujud hubungan warga negara dengan negara wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role)
-          Hak dan kewajiban warga negara indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
·         HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjujung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan dsb.

4.      Demokrasi 

·         Pemerintah

Pemerintah Indonesia adalah cabang utama pada pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Pemerintah Indonesia dikepalai oleh seorang presiden yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Sebelum tahun 2004, sesuai dengan UUD 1945, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pada Pemilu 2004, untuk pertama kalinya Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat.
·         Unsur-unsur negara demokrasi
Negara Demokratis menggunakan pemerintahan yang terbatas kekuasaannya, Dalam Penjelasan UUD 1945: Pemerintahan berdasarkan atas konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme. Lembaga-lembaga perwakilan di Indonesia: MPR, DPR, dan DPRD, serta ditambah sekarang dengan Dewan Perwakilan Daearah (DPD).
Negara demokrasi mengakui hak asasi. Hak fundamental berdasarkan konstitusi. Di dalam UUD 1945 dirinci dalam: - hak dan kewajiban warga negara, hak dan kewajiban penduduk, hak dan kewajiban penyelenggara negara.
·         Faktor pendukung demokrasi

Faktor pendukung demokrasi adalah membangun kekuatan baru dengan kesamaan visi baik secara ideologi politik, agama, ekonomi maupun budaya sehingga demokrasi dan agama dalam proses perbedaan tersebut dapat saling mengisi satu sama lain atas spirit bersama membangun perdamaian dunia. Susilo Bambang Yudoyono (2012) mengatakan bahwa keberadaan demokrasi dan agama merupakan hasil reflektif perjalanan suatu bangsa. Kemudian bangsa tersebut harus siap menerima segala bentuk perbedaan, termasuk perbedaan budaya. Berbeda dengan demokrasi di negara homogen, dimana Indonesia akhir 1990-an memulai reformasi dan demokratisasi yang kini masih berupaya mematang demokrasi dengan segala aspek ekonomi, sosial, agama dan politik.

Sumber:
http://jakarta45.wordpress.com/2013/10/11/kewargaan-hak-dan-kewajiban-warganegara-indonesia/