BAB II
1.
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No.25/1992 pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
pancasila UU 1945.
2.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP MUNKNER
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas sebagai
pemilik dan pengalaman
·
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·
Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
·
Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
PRINSIP ROCHDALE
·
Pengawasan secara
demokratis
·
Keanggotaan yang
terbuka
·
Bunga alas modal
dibatasi
·
Pembagian sisa
hasil usaha kpd anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kpd anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap
plotik agama
PRINSIP RAIFFEISEN
·
Swadaya
·
Daerah kerja
terbatas
·
SHU untuk
cadangan
·
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya
kepada anggota
·
Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
PRINSIP SCHULZE
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak
terbatas
·
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawap
anggota terbatas
·
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
·
Usaha tdk
terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat
·
Kepimimpinan yang
didemokrasi atas dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima
bunga yang terbatas, itupun bila ada
·
Sebagian untuk
cadangan
·
Sebagian untuk
masyarakat
·
Sebagian untuk
dibagikan kembali kpd anggota sesuai jasanya
·
Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
·
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat rasional, nasional
maupun internasional.
PRINSIP KOPERASI INDONESIA
·
Keanggotaan
koperasi bersifat sekarela dan terbuka
·
Pengelola
koperasi dilakukan secara demokratis
·
Sisa hasil usaha
yang merupakan keuntungan diri usaha yang dilakukan dibagi berdasarkan besarnya
jasa masing-masing anggota
·
Modal diberi
balas jasa secara terbatas
·
Koperasi bersifat
mandiri.
BAB III
1. BENTUK
ORGANISASI
·
Menurut Hanel:
Bentuk
koperasi/ organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefinisikan dengan pengertian hukum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbukadan berorientasi pada tujuan.
·
Menurut Ropke:
Bentuk
organisasi bisnis yang para anggotanya adalah pelanggar utama dari perusahaan.
·
Menurut di
Indonesia:
Suatu
susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan da kerjasama.
2.
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
A.
Pengurus
-
Mengelola
koperasi dan usahanya
-
Mengajukan
rencangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-
Menyelenggarakan
rapat anggota
-
Mengajukan
laporan keuangan&pertanggung jawaban
-
Maintenance
daftar anggota dan pengurus
-
Wewenang
-
Mewakili koperasi
di dalam & diluar pengadilan
-
Meningkatkan
peran koperasi
B.
Pengelola
-
Karyawan/pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
-
Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
-
Hubungan dengan
pengurus bersifat kontrak kerja
-
Diangkat &
diberhentikan oleh pengurus
C.
Pengawas
-
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
-
Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.
POLA MANAJEMEN
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian diri sisa hasil usaha dan sebagian seperti yang dapat dilihat dalam:
1. Kesukarelaan dalam keanggotaan
2. Menolong diri sendiri
3. Persaudaraan/kekeluargaan
BAB IV
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan
usaha adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber-sumber daya untuk bertujuan memproduksi atau meghasilkan barang-barang
dan jasa untuk dijual.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi
adalah bdan usaha UU No.25 tahun 1992 sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepse sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-asset fisik dan non fisik informasi dan teknologi.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
prof.
William F. Glueck (1984). Mendefisinikan tujuan perusahaan sebagai hasil
terakhir yang dicari organisasi melalui eksitensi dan operasinya.
·
Memaksimumkan
keuntungan
P = TR-TC
P = keuntungan (profit)
TR = penerimaan total (total revenue)
TC =biaya total(total cost)
·
Memaksimumkan
nilai perusahaan
Dipandang
dari tanggung jawab sistem yang terdapat pada perudahaan maka pembagian
keuangan lebih dominan dalam pengaturan.
·
Meminimumkan
biaya
TC = FC + VC
|
TC = Biaya Total (total cost)
FC = Biaya Tetap (Fixed cost)
VC = Biaya Variabel (variable cost)
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
tujuan badan usaha koperaasi
adl memajuka kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3 tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program
oleh manajemen koperasi.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
nampaknya kopersi
harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut
harus mampu menghasilkan keuntungan atau sisa hasil usaha, namun disisi lain
kopersi harus dapat memberi pelayanan yang memuaskan kepada konsumen secara
optimal.
TEORI LABA
a. Teori Laba Menaggung Resiko
b. Teori Laba Friksional
c. Teori Laba Monopoli
d. Teori Laba Inovasi
e. Teori Laba Efisiensi Manajerial
FUNGSI LABA
Keuntungan
yang tinggi merupakan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan output dalam
jangka panjang. Fungsi laba bagi koperasi tergantung dari besar kecilnya
partisipasinya.
STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI
·
Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
·
Owners : menanamkan modal investasi
·
Customers : memanfaatkan
pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·
Kriteria minimal anggota
koperasi
·
Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi
ekonomi
·
Memiliki pola income reguler yang pasti
KEGIATAN USAHA
·
Unit usaha simpan
pinjam
·
Perdagangan umum
·
Biro jasa
·
Penerbitan dan
percetakan
·
Afrobisnis dan
agroindustri
·
Jasa
telekomunikasi umum
PERMODALAN KOPERASI
modal
koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi. Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama digunakan
dalam UU 79 thn 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan.
SISA HASIL USAHA KOPERASI
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
Arifin Sitio & Halomoan Tamba
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/