BAB V
1.
Pengertian SHU Informasi Dasar
SHU koperasi adalah
sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau
biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
- SHU total kopersi pada satu tahun buku
- total simpanan seluruh anggota
- total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- jumlah simpanan per anggota
- omzet atau volume usaha per anggota
- bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
2.
Rumus
pembagian SHU
§ Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi.
§ Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sbb:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan
5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
§ Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
§
SHU = JUA + JMA, dimana
§
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
§
Dengan keterangan sebagai berikut :
§
SHU : sisa hasil usaha
§
JUA : jasa usaha anggota
§
JMA : jasa modal sendiri
§
Tms : total modal sendiri
§
Va : volume anggota
§
Vak : volume usaha total kepuasan
§
Sa : jumlah simpanan anggota
3. Prinsip-prinsip pembagian SHU
·
SHU yang di bagi adalah yang bersumber
dari anggota.
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
·
SHU anggota di bayar secara tunai.
4.
Pembagian SHU per anggota
*SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
*SHU-Non Anggota
a. ...........................
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
*SHU-Non Anggota
a. ...........................
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
BAB VI
1.
Menurut G. Terry defenisi Manajemen
adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu
dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Menurut UU No.
25/1992, Koperasi didefinisikan adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan azas kekeluarga
Manajemen Organisasi
Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
2.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota
sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah:
a. Menetapkan
anggaran dasar/ ART
b. Kebijakan umum
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c. Memilih,
mengangkat, memperhatikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan
penanggung jawabanpengurus pengawas.
e. Algamasi dan
pembubaran koperasi.
3.
Pengurus
Pengurus
koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi.Pada
prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat
diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
4.
Pengawas
Pada
prinsipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk
menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan Rapat Anggota
apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada
pengurus untuk diambil tindakan.
5.
Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang
memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan
oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola seumber daya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
6.
Pendekatan
sistem pada koperasi
Pendekatan sistem pada koperasi Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
BAB VII
1.
Jenis koperasi
a.
Menurut
PP No. 60/1959
·
Koperasi desa
·
Koperasi pertanian
·
Koperasi perternakan
·
Koperasi perikanan
·
koperasi kerajinan/industri
·
koperasi simpan pinjam
·
koperasi konsumsi
b.
Menurut Teori
Klasik
·
Koperasi pemakaian
·
Koperasi penghasilan atau koperasi produksi
·
Koperasi simpan pinjam
2.
Ketentuan
penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967
·
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
·
Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.
Bentuk
koperasi
·
Sesuai PP No.
60/1959
Terdapat 4 bentuk koperasi,
yaitu:
a. Koperasi
primer
b. Koperasi pusat
c. Koperasi
gabungan
d. Koperasi induk
·
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a.
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
b.
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat
koperasi
c.
Di tiap daerah tingkat I dibutuhkan Gabungan
Koperasi
d.
Di ibu Kota dibutuhkan induk koperasi
4. Koperasi Primer dan Skunder
a.
Koperasi primer
merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
b.
Koperasi skunder
merupakan yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
BAB VIII
1.
Arti Modal
Koperasi
Modal
merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal terdiri dari modal jangka panjang&modal jangka pendek.
2.
Sumber Modal
·
Menurut UU No 12/1967
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan
Sukarela
d. Modal Sendiri
·
Menurut UU No 25/1992
a. Modal sendiri
(equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
b. Modal pinjaman
(debt capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.
Distribusi
cadangan koperasi
·
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisahasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi biladiperlukan.
·
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
BAB IX
1.
Efek-efek
ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan
para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidak nya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat
yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di
luar koperasi.
2.
Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat
partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai
manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi
utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang
dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat
dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. Analisis
hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi,
laba (profit) bukanlah satu-satunya yang diajarkan oleh manajemen, melainkan
juga aspek pelayanan(benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah
satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi dan partisipasi
anggota sangat erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat
oleh anggota tersebut.
4. Penyajian dan analisis neraca
pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan
dari para anggotanya dan perubahan lingkungan koperasi, terutama
tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus
secara kontinyu disesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan
koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
·
Adanya tekanan persaingan dari
organisasi lain (terutama organisasi non-koperasi)
·
Perubahan kebutuhan manusia sebagai
akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan
pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh
koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan
yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka
tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk
meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang
terutama dari anggota koperasi.
BAB X
1. Efisiensi perusahan koperasi
Koperasi tidak
boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya
melayani anggota.
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan
dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau
diperolehnya manfaat ekonomi
Efisiensi
adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls <
la disebut efisien
Dihubungkan
dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
Manfaat
Ekonomi Langsung (MEL), yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya
Manfaat
Ekonomi Tidak Langsun (METL),yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah
berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau
pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil
Usaha) anggota.
·
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima
anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL +
METL
MEN = (MEL +METL)
– BA
·
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung
dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP +
EfPK +EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi
Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
a. Tingkat
efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya
pelayanan badan usaha ke anggota
b.
Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif
2. Efektifitas koperasi
·
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di
ukur
dengan cara
membandingkan output anggaran atau
seharusnya
(Oa), dengan output realisasi atau
sungguhnya
(Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
·
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi
SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk
+ Anggaran MEL
= Jika EvK
>1, berarti efektif
3.
Produktivitas
koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) disebut produktif.
Rumus
perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S
H U X 100%
Modal koperasi
= Rp.
102,586,680 X 100%
Rp.
118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini
dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
4.
Analisa
Laporan Koperasi
Analisis
Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggung
jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus
dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan
Keuangan Koperasi berisi :
1.
Neraca
2.
Perhitungan hasil usaha (income statement)
3.
Laporan arus kas (cash flow)
4.
Catatan atas laporan keuangan
5.
Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
a)
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang
berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada
anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan
manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
b)
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
c)
Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan
nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi.
Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan
koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam
koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.
Sumber:
http:ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1+efisiensi+dan+efektivitas+koperasi