Selasa, 29 Oktober 2013

TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI


BAB II
1.      TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No.25/1992 pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila UU 1945.

2.      PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP MUNKNER
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pengalaman
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota

PRINSIP ROCHDALE

·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga alas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kpd anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kpd anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Netral terhadap plotik agama

PRINSIP RAIFFEISEN

·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP SCHULZE
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawap anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tdk terbatas tidak hanya untuk anggota

PRINSIP ICA
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat
·         Kepimimpinan yang didemokrasi atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
·         Sebagian untuk cadangan
·         Sebagian untuk masyarakat
·         Sebagian untuk dibagikan kembali kpd anggota sesuai jasanya
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat rasional, nasional maupun internasional.

PRINSIP KOPERASI INDONESIA
·         Keanggotaan koperasi bersifat sekarela dan terbuka
·         Pengelola koperasi dilakukan secara demokratis
·         Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan diri usaha yang dilakukan dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota
·         Modal diberi balas jasa secara terbatas
·         Koperasi bersifat mandiri.

BAB III

1.      BENTUK ORGANISASI

·         Menurut Hanel:
Bentuk koperasi/ organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbukadan berorientasi pada tujuan.
·         Menurut Ropke:
Bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah pelanggar utama dari perusahaan.
·         Menurut di Indonesia:
Suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan da kerjasama.

2.       HIRARKI TANGGUNG JAWAB
A.     Pengurus
-          Mengelola koperasi dan usahanya
-          Mengajukan rencangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-          Menyelenggarakan rapat anggota
-          Mengajukan laporan keuangan&pertanggung jawaban
-          Maintenance daftar anggota dan pengurus
-          Wewenang
-          Mewakili koperasi di dalam & diluar pengadilan
-          Meningkatkan peran koperasi
B.      Pengelola
-          Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
-          Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
-          Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja
-          Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
C.      Pengawas
-          Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
-          Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-          Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.      POLA MANAJEMEN
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian diri sisa hasil usaha dan sebagian seperti yang dapat dilihat dalam:
1.      Kesukarelaan dalam keanggotaan
2.      Menolong diri sendiri
3.      Persaudaraan/kekeluargaan

BAB IV
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk bertujuan memproduksi atau meghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah bdan usaha UU No.25 tahun 1992 sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepse sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset fisik dan non fisik informasi dan teknologi.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
prof. William F. Glueck (1984). Mendefisinikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksitensi dan operasinya.
·         Memaksimumkan keuntungan
P = TR-TC
P          = keuntungan (profit)
TR        = penerimaan total (total revenue)
TC        =biaya total(total cost)
·         Memaksimumkan nilai perusahaan
Dipandang dari tanggung jawab sistem yang terdapat pada perudahaan maka pembagian keuangan lebih dominan dalam pengaturan.
·         Meminimumkan biaya
TC = FC + VC
TC        = Biaya Total (total cost)
FC        = Biaya Tetap (Fixed cost)
VC        = Biaya Variabel (variable cost)
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
tujuan badan usaha koperaasi adl memajuka kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3 tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
nampaknya kopersi harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atau sisa hasil usaha, namun disisi lain kopersi harus dapat memberi pelayanan yang memuaskan kepada konsumen secara optimal.
TEORI LABA
a.      Teori Laba Menaggung Resiko
b.      Teori Laba Friksional
c.       Teori Laba Monopoli
d.      Teori Laba Inovasi
e.      Teori Laba Efisiensi Manajerial

FUNGSI LABA
Keuntungan yang tinggi merupakan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan output dalam jangka panjang. Fungsi laba bagi koperasi tergantung dari besar kecilnya partisipasinya.

STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI
·         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·         Owners : menanamkan modal investasi
·          Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·          Kriteria minimal anggota koperasi
·         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
·         Memiliki pola income reguler yang pasti

KEGIATAN USAHA
·         Unit usaha simpan pinjam
·         Perdagangan umum
·         Biro jasa
·         Penerbitan dan percetakan
·         Afrobisnis dan agroindustri
·         Jasa telekomunikasi umum

PERMODALAN KOPERASI
modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama digunakan dalam UU 79 thn 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan.

SISA HASIL USAHA KOPERASI
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

  Arifin Sitio & Halomoan Tamba

Sabtu, 19 Oktober 2013

KOPERASI



·                     Management
-          Koperasi ini telah berbadan hukum sesuai peraturan yang telah dibuat oleh NKRI
-          Anggota terdiri dari Dosen dan Karyawan
-          Pengurus juga terdiri dari Dosen dan Karyawan tetap Universitas Pancasila
-          Koperasi ini juga diawasi oleh suku dinas Koperasi Jakarta Selatan, 6 bulan sekali
-          Struktur Koperasi 
ü  Ketua                    : bp. Suharno, S.H
ü  Wakil ketua        : ibu. Sri Wulandari, S.H
ü  Sekretaris            : bp. Iman, S.H
ü  Bendahara          : bp. Guritno, S.E
ü  Pengawas I         : ibu. Barkah, S.H. M.H
ü  Pengawas II        : bp. Yuliwianto, S.H
ü  Pengawas III      : bp. Thomas, S.H

PERTANYAAN:
Khadafi : Apakah anggota Koperasi Universitas Pancasila mengikut sertakan mahasiswa di dalam koperasi tersebut?
JAWAB:
Tidak, koperasi Universitas Pancasila hanya terdiri dari dosen tetap dan kariawan tetap